Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
(1) | Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam:
|
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. |
(3) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap masing-masing pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada 1 (satu) Kantor Pabean. |
(4) | Dalam hal pada 1 (satu) kegiatan kepabeanan terjadi beberapa pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap setiap pelanggaran. |
(5) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
(6) | Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. |
(3) | Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh Barang Impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan. |
(3) | Penghitungan bea masuk atau bea keluar yang seharusnya dibayar karena kesalahan yang dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pembebanan bea masuk atau bea keluar sesuai dengan pembebanan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. |
(3) | Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk Barang Impor yang tarif atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya 0% (nol persen), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
(2) | Tata cara penghitungan besaran denda terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|