Sistem Whistleblowing
PT Multi Utama Consultindo

Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT Multi Utama Consultindo (MUC Consulting). Kebijakan ini mencerminkan komitmen MUC Consulting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik melalui peningkatan kepedulian, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, serta perlindungan terhadap pelapor pelanggaran.

WBS memberikan sarana bagi setiap pihak untuk melaporkan dugaan kecurangan (fraud), pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran akibat benturan kepentingan yang melibatkan pihak MUC Consulting. Laporan tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab, tidak mengandung unsur fitnah, dan tidak merusak reputasi pihak lain.

Pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi, mencakup apa yang terjadi (what), di mana kejadian berlangsung (where), kapan terjadi (when), siapa yang terlibat (who), dan bagaimana hal tersebut dilakukan (how).

Komitmen MUC Consulting
MUC Consulting memastikan penerapan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab dan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk tindakan pembalasan oleh pihak terlapor, sesuai prinsip pencegahan praktik penyuapan
  2. Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dengan menyediakan saluran pelaporan yang memungkinkan pelaporan secara anonim
  3. Menjaga kerahasiaan laporan sejak diterima hingga selesai ditindaklanjuti, termasuk selama proses investigasi dan pembuktian
  4. Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan tindakan pembalasan terhadap pelapor, termasuk namun tidak terbatas pada penurunan jabatan, pemutusan hubungan kerja, atau tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Menyediakan saluran pelaporan resmi yang dapat diakses melalui laman MUC Consulting

Kebijakan Perlindungan Terhadap Pelapor
MUC Consulting menerapkan sistem perlindungan terhadap pelapor untuk setiap laporan pelanggaran yang terbukti valid, yang mencakup:

  1. Kerahasiaan Identitas: Identitas pelapor dijamin tidak akan diungkapkan tanpa persetujuan yang bersangkutan.
  2. Kerahasiaan Informasi: Isi laporan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan investigasi.
  3. Perlindungan terhadap Ancaman: Pelapor dilindungi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, tekanan, atau perlakuan tidak menyenangkan dari pihak mana pun, termasuk tindakan balasan dari terlapor.
  4. Perlindungan Hukum: Bagi pelapor yang bertindak dengan itikad baik, MUC Consulting akan mengupayakan dukungan dan perlindungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Khusus untuk Pelapor Internal (Karyawan MUC Consulting)
MUC Consulting menjamin bahwa pelapor tidak akan dikenai:

  1. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian tidak adil
  2. Penurunan jabatan atau pangkat, penundaan promosi jabatan, atau penghapusan manfaat lainnya.
  3. Pelecehan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun
  4. Pencatatan negatif dalam arsip personal (personnel record)

Mekanisme Pelaporan

  1. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi e-Form pada halaman situs web MUC Consulting.
  2. Pelapor diperkenankan untuk menggunakan identitas anonim guna menjaga keamanan pribadi.
  3. Laporan anonim akan diproses dan dianalisis berdasarkan:
    • Validitas bukti yang disampaikan
    • Frekuensi atau pola pelaporan atas kasus yang sama
    • Risiko atau dampak pelaporan anonim

Kirimkan pelaporan WBS Anda disini

Isi Formulir WBS

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan yang Anda berikan kepada MUC Consulting.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru