Welcome to,

Global Minimum Tax Services

Penerapan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) sebagai bagian dari Pilar Kedua (Pillar Two) telah menandai era baru dalam perpajakan internasional, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Multinational Enterprise (MNE) besar membayar tarif pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.


Kompleksitas perhitungan Pajak Minimum Global dan dampak signifikannya pada struktur pajak MNE menuntut pemahaman mendalam dan persiapan strategis. MUC Consulting hadir untuk memberikan solusi komprehensif yang dirancang untuk memastikan kepatuhan penuh sekaligus mengidentifikasi peluang efisiensi pajak bagi Grup MNE Anda.

Global Minimum Tax Insights

Cara Mudah Memahami Pajak Minimum Global di Indonesia  

Cara Mudah Memahami Pajak Minimum Global di Indonesia  

Pajak Minimum Global mulai berlaku 2025 lewat PMK 136/2024. Artikel ini jelaskan konsep, langkah praktis memahami GMT di Indonesia, dan penerapan safe harbour bagi MNE.

Perkuat Kompetensi, MUC Consulting Gelar FGD Pajak Minimum Global

MUC Consulting menggelar Forum Group Discussion (FGD) Global Minimum Tax (GMT) PMK 136/2024 untuk memperkuat pemahaman konsultan pajak terhadap regulasi pajak internasional.

Services

Pelatihan Komprehensif Pajak Minimum Global

Program pelatihan yang mendalam dan terstruktur untuk tim internal Anda, dirancang untuk membangun pemahaman yang kuat mengenai aturan GloBE, mekanismenya (IIR, UTPR, DMTT), dan implikasinya terhadap bisnis Anda.

Analisis Risiko dan Provisi Pajak Minimum Global

Melakukan analisis mendalam terhadap struktur MNE Anda untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kewajiban pajak tambahan (top-up tax). Layanan ini mencakup pembuatan Provisi Pajak Minimum Global dalam laporan keuangan, selaras dengan standar akuntansi yang berlaku.

Laporan Analisis Ketentuan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Mengevaluasi kelayakan Grup MNE Anda untuk memanfaatkan ketentuan Safe Harbour (seperti Transitional CbCR Safe Harbour atau Permanent Safe Harbour) guna menyederhanakan kewajiban pelaporan dan kepatuhan.

Effective Tax Rate (ETR) Calculation

Perhitungan terperinci atas ETR Yurisdiksi (Jurisdictional ETR) sesuai dengan aturan GloBE, sebagai dasar untuk menentukan potensi Top-up Tax.

Global Minimum Tax Reporting & Compliance

Bantuan lengkap dalam penyusunan seluruh laporan kepatuhan terkait Pajak Minimum Global, termasuk GloBE Information Return (GIR), Notifikasi, SPT Tahunan PPh GloBE/UTPR/DMTT.

Asesmen Dampak atas Pemberlakuan Pajak Minimum Global

Penilaian menyeluruh mengenai dampak finansial, operasional, dan data dari implementasi Pajak Minimum Global terhadap MNE Grup Anda, memungkinkan pengambilan keputusan yang proaktif dan terinformasi.

Experts

Director is Professional in Charge of Global Minimum Tax
Zulhanief Matsani
Director
Head of Pillar Two<br>Tax Advisory Services is Professional in Charge of Global Minimum Tax
Nendi Bahtiar
Head of Pillar Two
Tax Advisory Services
Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

Apa itu Pajak Minimum Global?

Pajak minimum global merupakan implementasi dari PMK 136 Tahun 2024 yang mulai berlaku di Indonesia untuk tahun pajak 2025. Tujuan utamanya adalah memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum yang adil di setiap negara tempat mereka beroperasi, guna mengurangi praktik penghindaran pajak dan kompetisi tarif pajak rendah antar negara sehingga ditetapkan pajak minimum yang berlaku secara global sebesar 15%.

Siapa saja yang masuk dalam cakupan aturan Pajak Minimum Global?

Perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal €750 juta dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

Apa itu Perusahaan Multinasional (PMN)?

Kelompok entitas yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) di luar negara tempat entitas induk utama berada.

Apakah terdapat entitas yang dikecualikan dari Penerapan Pajak Minimum Global?

Iya, untuk entitas berikut dikecualikan dari penerapan Pajak Minimum Global:

  • Badan pemerintah
  • Organisasi internasional
  • Organisasi nirlaba
  • Entitas dana pensiun
  • Entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama
  • Entitas dana investasi real estat yang merupakan entitas induk utama

PPh Badan yang perusahaan kami bayarkan sudah sebesar 22%, apakah berarti tidak perlu mengimplementasikan aturan Pajak Minimum Global?

Belum tentu, ketentuan pajak minimum global berbeda dari tarif pajak PPh Badan yang berlaku. Wajib pajak perlu menghitung Tarif Pajak Efektif (effective tax rate/ETR) untuk menentukan apakah pajak yang dibayarkan perusahaan di suatu negara atau yurisdiksi lebih besar atau kurang dari 15%.

Bagaimana jika ETR kurang dari 15%?

Jika ETR kurang dari 15%, akan dikenakan Pajak Tambahan (Top-up Tax) sebesar selisih 15% dikurangi ETR. 

Apa itu Charging Mechanism Pajak Minimum Global?

Charging mechanism Pajak Minimum Global adalah mekanisme yang mengatur bagaimana dan dimana pembayaran Top-up Tax dilakukan. Terdapat 3 skema Charging Mechanism Pajak Minimum Global, yaitu: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), atau Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).

Apa itu IIR, UTPR, dan QDMTT?

  • Income Inclusion Rule (IIR): Pajak tambahan dikenakan pada entitas induk utama atas penghasilan anak usaha yang dikenakan pajak rendah.
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR): Pajak tambahan dikenakan pada yurisdiksi tempat entitas induk utama berada atas pembayaran yang diterima dari entitas yang dikenakan pajak rendah.
  • Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Pajak tambahan domestik yang dapat dikenakan oleh yurisdiksi untuk menutupi kekurangan pajak minimum global.

Kapan jatuh tempo pembayaran Top-up Tax?

Jatuh tempo pembayaran Top-up Tax adalah 1 (satu) tahun. Misal, Perusahaan dengan periode pembukuan Jan-Des 2025, jatuh tempo pembayaran di Desember 2026.

Apa saja kewajiban administrasi terkait Pajak Minimum Global?

  • GloBE Information Return (GIR), dilaporkan oleh entitas induk utama
  • Notifikasi, dilaporkan oleh entitas konstituen
  • SPT Tahunan PPh GloBE, dilaporkan oleh entitas induk utama yang berada di Indonesia
  • SPT Tahunan PPh DMTT, dilaporkan oleh entitas konstituen
  • SPT Tahunan PPh UTPR, dilaporkan oleh entitas konstituen.

Kapan kewajiban administrasi tersebut harus dilaporkan?

  • Tahunan Pertama Pengenaan
    GIR, Notifikasi, dan SPT Tahunan (GloBE, DMTT, UTPR) disampaikan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak pertama berakhir.

  • Tahun Ke-2 Pengenaan dan seterusnya
    GIR dan notifikasi disampaikan 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
    SPT Tahunan GloBE, DMTT, dan UTPR disampaikan 16 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apakah terdapat keringanan administrasi terkait penerapan Pajak Minimum Global?

Iya, terdapat aturan terkait safe harbor untuk perusahaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk meringankan kewajiban administratif perusahaan.  
Perusahaan perlu memerhatikan aturan safe harbor yang dijelaskan lebih lanjut dalam PMK 136 tahun 2024, antara lain: 
1. Aturan de-minimis; 
2. Aturan laba rutin; dan 
3. Simplified ETR 

Apa saja yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak?

Perusahaan perlu mempelajari dan memahami ketentuan dalam PMK 136 Tahun 2024 untuk memastikan kepatuhan. 
Melakukan koordinasi dengan entitas dalam grup dan konsultan pajak untuk memastikan implementasi yang tepat. 
Menyiapkan tim internal dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk pelaporan dan perhitungan pajak. 
Melakukan simulasi untuk memastikan tarif pajak efektif di atas 15% dan mengidentifikasi potensi Top-up Tax 
Menggunakan ketentuan safe harbor untuk mengurangi beban kepatuhan, jika memenuhi syarat. 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru