Penerapan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) sebagai bagian dari Pilar Kedua (Pillar Two) telah menandai era baru dalam perpajakan internasional, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Multinational Enterprise (MNE) besar membayar tarif pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Kompleksitas perhitungan Pajak Minimum Global dan dampak signifikannya pada struktur pajak MNE menuntut pemahaman mendalam dan persiapan strategis. MUC Consulting hadir untuk memberikan solusi komprehensif yang dirancang untuk memastikan kepatuhan penuh sekaligus mengidentifikasi peluang efisiensi pajak bagi Grup MNE Anda.
Program pelatihan yang mendalam dan terstruktur untuk tim internal Anda, dirancang untuk membangun pemahaman yang kuat mengenai aturan GloBE, mekanismenya (IIR, UTPR, DMTT), dan implikasinya terhadap bisnis Anda.
Pajak minimum global merupakan implementasi dari PMK 136 Tahun 2024 yang mulai berlaku di Indonesia untuk tahun pajak 2025. Tujuan utamanya adalah memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum yang adil di setiap negara tempat mereka beroperasi, guna mengurangi praktik penghindaran pajak dan kompetisi tarif pajak rendah antar negara sehingga ditetapkan pajak minimum yang berlaku secara global sebesar 15%.
Perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal €750 juta dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.
Kelompok entitas yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) di luar negara tempat entitas induk utama berada.
Iya, untuk entitas berikut dikecualikan dari penerapan Pajak Minimum Global:
Belum tentu, ketentuan pajak minimum global berbeda dari tarif pajak PPh Badan yang berlaku. Wajib pajak perlu menghitung Tarif Pajak Efektif (effective tax rate/ETR) untuk menentukan apakah pajak yang dibayarkan perusahaan di suatu negara atau yurisdiksi lebih besar atau kurang dari 15%.
|
Jika ETR kurang dari 15%, akan dikenakan Pajak Tambahan (Top-up Tax) sebesar selisih 15%
dikurangi ETR.
|
Charging mechanism Pajak Minimum Global adalah mekanisme yang mengatur bagaimana dan dimana pembayaran Top-up Tax dilakukan. Terdapat 3 skema Charging Mechanism Pajak Minimum Global, yaitu: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), atau Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).
Jatuh tempo pembayaran Top-up Tax adalah 1 (satu) tahun. Misal, Perusahaan dengan periode pembukuan Jan-Des 2025, jatuh tempo pembayaran di Desember 2026.
|
Iya, terdapat aturan terkait safe
harbor untuk perusahaan yang memenuhi
kriteria-kriteria tertentu untuk meringankan kewajiban administratif
perusahaan. |
|
Perusahaan perlu memerhatikan aturan safe
harbor yang dijelaskan lebih lanjut dalam PMK 136
tahun 2024, antara lain: |
|
1. Aturan de-minimis; |
|
2. Aturan laba rutin; dan |
|
3. Simplified ETR
|
|
Perusahaan perlu mempelajari dan memahami ketentuan dalam
PMK 136 Tahun 2024 untuk memastikan kepatuhan. |
|
Melakukan koordinasi dengan entitas dalam grup dan
konsultan pajak untuk memastikan implementasi yang tepat. |
|
Menyiapkan tim internal dan mengumpulkan data yang
diperlukan untuk pelaporan dan perhitungan pajak. |
|
Melakukan simulasi untuk memastikan tarif pajak efektif di
atas 15% dan mengidentifikasi potensi Top-up Tax |
|
Menggunakan ketentuan safe harbor untuk mengurangi beban kepatuhan, jika memenuhi syarat.
|