Cara Mudah Memahami Pajak Minimum Global di Indonesia
Zulhanief Matsani,
Aturan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) sudah diterbitkan di Indonesia yang berlaku mulai tahun pajak 2025 lewat PMK 136 tahun 2024.
Aturan setebal 226 tersebut tersebut tidak hanya kompleks tetapi juga perlu waktu untuk memahami keseluruhan konteksnya.
Secara umum, aturan GMT mengadopsi hampir keseluruhan Pillar 2 Reports yang diterbitkan OECD. Meski demikian, terdapat beberapa pengaturan khusus untuk Wajib Pajak di Indonesia.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana memahami dengan lebih mudah penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia?
Terdapat beberapa 8 langkah praktis untuk memahami pajak minimum global di Indonesia sebagaimana diformulasikan oleh MUC Consulting.
- Identifikasi apakah perusahaan merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional atau MNE (Multi-National Entity). MNE yang dimaksud adalah perusahaan yang beroperasi di 2 atau lebih negara berbeda.
- Memastikan entitas konstituen atau entitas yang tercakup dalam grup MNE tersebut.
- Menghitung ketentuan tertentu terkait peredaran usaha yang sama atau lebih dari 750 juta Euro.
- Apakah safe harbour dapat diterapkan dalam penghitungan pajak efektif? Safe harbour merupakan kemudahan yang diberikan baik secara sementara atau permanen untuk MNE tertentu sehingga tidak perlu menghitung tarif pajak efektif secara kompleks.
- Menghitung laba bersih GloBE yang diformulasikan dari penghitungan laba yang telah disesuaikan dengan banyak penyesuaian sesuai panduan OECD.
- Menghitung pajak tercakup disesuaikan (adjusted covered tax).
- Menghitung tarif pajak efektif (effective tax rate).
- Hitung kewajiban pajak tambahan jika ada termasuk mekanisme pengenaannya apakah melalui QDMTT, IIR atau UTPR dan entitas mana membayar pajak tambahan tersebut di jurisdiksi pajak tertentu.
Untuk memudahkan, pemerintah memperbolehkan perusahaan tercakup hanya melaksanakan langkah 1-4 saja pada tiga tahun awal penerapan GMT. Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan temporary safe harbour.