Dividen Bebas Pajak untuk WP Orang Pribadi, Ini Syarat dan Cara Lapor di Coretax
Dividen merupakan bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham, termasuk pemegang saham orang pribadi. Dengan kata lain, ketika seseorang memiliki saham dan perusahaan tersebut mencatat keuntungan, sebagian dari laba tersebut dapat diterima sebagai imbal hasil investasi dalam bentuk dividen.
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri pada dasarnya dikenai PPh final sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan jo. PP 19 Tahun 2009.
Namun demikian, tidak semua dividen wajib dikenai pajak karena pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Di Musim RUPS, Investor Saham Wajib Paham: Dividen Bukan Objek Pajak
Dividen Bisa Bebas Pajak, Apa Syaratnya?
Dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata bisa bebas pajak. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dividen dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan apabila diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu membayar PPh final sebesar 10 persen atas dividen yang diterima, sepanjang memenuhi ketentuan reinvestasi yang ditetapkan.
Bentuk Investasi Dividen yang Diperbolehkan
Dividen yang ingin memperoleh fasilitas bebas pajak harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Penempatannya dapat dilakukan pada berbagai instrumen, baik keuangan maupun nonkeuangan, seperti:
- Saham perusahaan di Indonesia
- Obligasi atau sukuk
- Deposito atau tabungan pada bank
- Surat Berharga Negara (SBN)
- Instrumen investasi lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Intinya, dana dividen harus benar-benar ditempatkan kembali dalam kegiatan investasi di dalam negeri.
Baca Juga: Menghitung Pajak atas Buyback Saham Treasury
Syarat Waktu Reinvestasi
Agar dividen tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, terdapat dua ketentuan utama yang wajib dipenuhi:
- Investasi dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak saat dividen diterima.
- Investasi tersebut harus dipertahankan paling singkat selama tiga tahun pajak sejak tahun diterimanya dividen.
Apabila syarat waktu ini tidak dipenuhi, dividen yang semula bebas pajak dapat kembali menjadi objek PPh.
Tetap Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Meski dapat bebas pajak, dividen tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan. Pelaporannya dilakukan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen tersebut secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan Dividen melalui Sistem Coretax
Sejak diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan dividen dilakukan melalui platform tersebut.
Pada SPT Tahunan, dividen yang memenuhi syarat reinvestasi dilaporkan pada: Lampiran L-2 — Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Cara Mengisi Dividen di SPT Coretax
- Login ke sistem Coretax
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu buat atau edit SPT
- Buka Lampiran L-2
- Klik tambah pada bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Isi data yang diminta, meliputi:
- Jenis penghasilan: Dividen atau bagian laba
- NPWP dan nama sumber penghasilan
- Jumlah bruto dividen yang diterima
Cara Melaporkan Realisasi Investasi Dividen
Selain dicantumkan dalam SPT Tahunan, realisasi investasi dividen juga harus dilaporkan melalui layanan administrasi di Coretax.
Langkah pelaporannya sebagai berikut:
- Login Coretax
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih AS.39 e-Pelaporan
- Pilih LA.39-10 Laporan Realisasi Investasi
Pelaporan dilakukan sesuai periode investasi. Jika dividen diterima pada beberapa tahun pajak, pelaporan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Baca Juga: Repatriasi Dividen Bebas Pajak, Jangka Waktu dan Instrumen Investasi Ditetapkan
Jika Reinvestasi Menghasilkan Penghasilan Baru
Perlu dipahami, yang bebas pajak adalah dividennya. Jika dana hasil reinvestasi tersebut menghasilkan penghasilan baru, maka penghasilan tersebut tetap dikenai pajak sesuai jenisnya.
Contoh:
Dividen diinvestasikan dalam deposito. Bunga deposito yang diterima tetap merupakan objek PPh final.
Cara Melaporkan Penghasilan dari Reinvestasi:
- Buka Lampiran L-2 pada SPT Coretax
- Klik tambah pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
- Isi data berikut:
- NPWP dan nama pemotong/pemungut (misalnya bank)
- Jenis penghasilan (bunga deposito, kupon obligasi, dan sebagainya.)
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- PPh terutang
Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tidak selalu dikenai pajak. Selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dan memenuhi ketentuan jangka waktu yang ditetapkan, penghasilan tersebut dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Namun, kewajiban pelaporan tetap melekat. Dividen harus dicantumkan dalam SPT Tahunan, realisasi investasinya wajib dilaporkan, dan setiap penghasilan baru dari hasil reinvestasi tetap dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku. (RMN)