Purbaya Mulai Tunjuk Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online di Kuartal II
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk mengimplementasikan pemungutan pajak terhadap pedagang di marketplace oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pemungutan pajak marketplace tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut sejatinya mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Namun, implementasinya ditangguhkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sementara itu, Purbaya menyatakan bahwa saat ini kondisi ekonomi sudah mengalami perbaikan.
Mengutip kontan.co.id, apabila kinerja ekonomi kembali positif pada kuartal II tahun 2026, pemungutan pajak pedagang di marketplace akan mulai dilaksanakan.
Artinya, mulai kuartal II, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi mulai menunjuk marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pelapak atau merchant.
Melimpahnya Produk Tiongkok
Selain terkait kondisi ekonomi, Purbaya juga mempertimbangkan aspek persaingan yang lebih adil antara perdagangan daring dan luring. Salah satunya adalah kekhawatiran terhadap melemahnya daya saing produk dalam negeri akibat melimpahnya barang asal Tiongkok.
Purbaya mencatat bahwa jumlah produk asal Tiongkok yang dijual melalui marketplace dan platform digital sudah sangat besar. Mengutip kompas.com, produk asal Negeri Tirai Bambu tersebut cenderung lebih murah dibandingkan produk dalam negeri karena memperoleh insentif pajak dari pemerintahnya hingga 15%.
Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan terhadap marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu berdasarkan nilai transaksi dan jumlah pengunjung.
Selain itu, marketplace yang dapat memungut PPh Pasal 22 wajib menggunakan rekening escrow (escrow account) sebagai penampung penghasilan dari pedagang.
Apabila telah memenuhi kriteria dan ditunjuk sebagai pemungut, marketplace dapat memungut PPh Pasal 22 atas setiap transaksi atau penghasilan yang diterima pedagang.
Kriteria Pedagang Online
Namun, tidak semua pedagang online akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace karena terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, pedagang memiliki omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan terhadap pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Ketiga, pedagang tidak dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15.