Profesi Videografer Jadi Sorotan, Ini Ketentuan Pajak atas Penghasilannya
JAKARTA. Meningkatnya perhatian publik terhadap profesi videografer belakangan ini turut membuka diskusi mengenai kewajiban perpajakan atas penghasilan dari jasa dokumentasi video. Di tengah berkembangnya industri kreatif, aspek kepatuhan pajak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas profesional, termasuk bagi videografer.
Secara umum, penghasilan yang diterima videografer dikategorikan sebagai penghasilan atas jasa. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya bergantung pada bentuk hubungan kerja serta skala usaha yang dijalankan.
PPh 21 bagi Videografer Freelance
Apabila videografer bekerja secara independen atau freelance, maka penghasilannya umumnya dikenakan PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai. Dalam skema ini, dasar pengenaan pajak (DPP) ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Tarif yang digunakan bersifat progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, mulai dari 5% hingga lebih tinggi mengikuti lapisan penghasilan kena pajak.
Dalam praktiknya, terdapat ambang batas tertentu. Misalnya, penghasilan harian di bawah Rp450.000 tidak dikenakan PPh 21. Namun jika melebihi batas tersebut, pajak akan dipotong langsung dari penghasilan bruto.
PPh 23 atas Jasa Videografi
Jika videografer menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi, maka penghasilan tersebut dapat dipotong PPh Pasal 23. Tarif yang berlaku umumnya sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
Skema ini lazim digunakan untuk transaksi jasa, termasuk jasa pembuatan video atau dokumentasi. Pemotongan dilakukan oleh pihak pemberi kerja saat pembayaran dilakukan.
Skema Pajak UMKM 0,5%
Dalam hal videografer menjalankan usaha dengan omzet tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun), maka dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.
Skema ini sering digunakan oleh pelaku usaha kreatif, termasuk fotografer dan videografer, karena lebih sederhana dan tidak memerlukan perhitungan laba rugi secara rinci.
Tetap Wajib Lapor SPT
Terlepas dari skema yang digunakan, videografer tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, menghitung pajak terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, seluruh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri tetap menjadi objek pajak dan harus digabungkan dalam pelaporan tahunan.
Perkembangan industri kreatif yang pesat menjadikan profesi videografer semakin relevan secara ekonomi. Seiring dengan itu, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan menjadi aspek mendasar dalam menjaga keberlanjutan dan profesionalitas sektor ini.