Dari Kasus Purbaya: Mengapa Wajib Pajak Bisa Alami Kurang Bayar?
JAKARTA. Status kurang bayar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kerap dipersepsikan sebagai kesalahan. Padahal, dalam kondisi tertentu, hal ini justru bisa terjadi secara wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
Hal ini tercermin dari pengalaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengaku mengalami kurang bayar sekitar Rp50 juta saat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
"Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali ada satu tempat," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Purbaya menjelaskan, pada 2025 dirinya menerima penghasilan dari dua sumber, yakni sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025.
"Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini (Kementerian Keuangan)," ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah kekurangan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp50 juta."Rp50 juta kayaknya (kurang bayar)," katanya.
Penyebab Kurang Bayar
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa status kurang bayar merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan.
"Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif," kata Deni.
Di sisi lain, Purbaya juga menyoroti kendala teknis saat pelaporan SPT. Ia mengaku proses pengisian masih belum sepenuhnya mulus dan harus didampingi petugas pajak.
"Saya gak ngisi sendiri, saya ditemenin sama orang Pajak. Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.
Purbaya menambahkan sistem Coretax masih perlu terus diperbaiki agar pelaporan pajak dapat berjalan lebih lancar.
"Terus untuk software Coretax-nya sendiri, nanti kan kita perlu baiki terus," ujarnya.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaporan SPT yang dilakukan Purbaya tetap sesuai ketentuan dan tepat waktu. Pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan kewajibannya secara tertib. (KEN)