Regulation Update

Aturan Bebas Bea Masuk Impor Senjata untuk Militer dan Kepolisian Direvisi

MUC Research & Publishing

July 10, 2026

Aturan Bebas Bea Masuk Impor Senjata untuk Militer dan Kepolisian Direvisi

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer serta kepolisian. Revisi beleid ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang belum lama ini terbit. 

Mengutip bagian pertimbangan, perubahan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor senjata dilakukan untuk menyederhanakan prosedur impor barang serta memberikan kepastian hukum dalam pembebasan bea masuk persenjataan dan suku cadang militer serta kepolisian. 

Barang yang Dibebaskan Bea Masuk

Pasal 2 PMK Nomor 45 Tahun 2026 mengatur barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk, yakni persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, fasilitas bebas bea masuk juga diberikan untuk barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan KPBPB. Selanjutnya, pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibahkan kepada pemerintah pusat. 

Bea masuk yang dibebaskan, termasuk bea masuk antidumping (BMAD) dan BMAD sementara, bea masuk imbalan dan bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk tindakan pengamanan sementara, dan/atau bea masuk pembalasan dan bea masuk pembalasan sementara.

Pihak yang Berhak Memperoleh Fasilitas

Pembebasan bea masuk impor senjata, amunisi, dan perlengkapan militer serta kepolisian ini diberikan sepanjang barang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh 9 lembaga. Kesembilan lembaga atau instansi tersebut, antara lain:

  1. Lembaga Kepresidenan

  2. Kementerian Pertahanan

  3. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  4. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  5. Badan Intelijen Negara (BIN)

  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

  7. Badan Narkotika Nasional (BNN)

  8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  9. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Pembebasan bea masuk juga diberikan untuk barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama. 

Permohonan Pembebasan Bea Masuk 

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, Kementerian/Lembaga/Badan yang ada dalam daftar di atas perlu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC. Permohonan diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Klausul Putus Kontrak

Apabila barang impor yang dimaksud di atas terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah maka penerima fasilitas pembebasan bea masuk perlu menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC paling lambat 30 hari setelah tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah.