Barang Bawaan Penumpang US500 Ke Bawah Bebas Bea Masuk, PPN dan PPh Impor

Sejumlah substansi dalam ketentuan impor barang bawaan penumpang yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.14/2017 diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Salah satunya, terkait pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas barang bawaan penumpang.
Adapun yang dimaksud dengan barang impor bawaan penumpang, merupakan barang pribadi milik penumpang, awak angkutan yang dibawa dari luar daerah pabean untuk dipakai sendiri.
Dengan kata lain barang impor tersebut yang tiba bersama dengan penumpang atau awak. Termasuk, di antaranya adalah barang keperluan pribadi atau sisa perbekalan.
Baca Juga: Mengapa Sampai Berlipat-lipat, Bagaimana Cara Hitung Denda Bea Masuk Barang Kiriman?
Pembebasan PPN dan PPh Impor
Setentuan mengenai pembebasan PPN dan PPh impor ini tidak diatur di dalam ketentuan sebelumnya. Jadi, di dalam PMK nomor 14 tahun 2017, pemerintah hanya membebaskan bea masuknya saja.
Fasilitas ini berlaku untuk barang bawaan yang nilainya maksimal US$500 per penumpang dan US50 per awak dalam satu kali perjalanan. Hal ini tertuang di dalam Pasal (1a) PMK nomor 34 tahun 2025, sebagai pasal tambahan yang berbunyi:
Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
Ketentuan Khusus Jamaah Haji
Dalam ketentuan baru ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran buat jamaah haji yang membawa barang bawan, dengan meningkatkan batasan nilai impor bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi US$2.500 per orang untuk setiap perjalanan.
Bahkan, jamaah haji juga mendapat kemudahan dalam penyampaian laporan barang bawaannya dengan cukup menya,mpaikan secara lisan, tidak perlu melaporkan secara tertulis.
Ketentuan mengenai pemberitahuan secara tertulis ini juga berlaku untuk beberapa kriteria penumpang, seperti:
- Berusia lebih dari 60 tahun
- Penyandang disabilitas
- Jamaah haji reguler
- Tamu negara kategori VVIP
- Penumpang atau awak tertentu
Namun jika ingin menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, penumpang dapat melakukannya menggunakan custom declaration atau pemberitahuan impor barang khusus yang tersedia dalam bentuk elektronik atau formulir kertas.
Baca Juga: Impor Produk Nylon Film dari China, Thailand dan Taiwan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Medali dan Trophy Beabas Bea Masuk
Ketentuan baru ini juga menegaskan perihal pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang pribadi penumpang berupa medali, trofi, plakat, lencana maupun hadiah.
Fasilitas ini mencakup penghargaan yang dibawa oleh penumpang warga negara Indonesia dalam rangka perlombaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, ekagamaan atau bidang lain.
Syaratnya, penumpang harus menyertakan dokumen atau bukti keikutsertaan perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga atau instansi di Indonesia, penyelenggara kegiatan atau media masa nasional maupun internasional.
Pengenaan Bea Masuk
Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas US$500, barang bawaan jamaah haji reguler di atas US$2.500 dan barang milik awak yang nilainya di atas US50, atas kelebihannya dikenakan bea masuk dan dipungut PPN namun tidak dikenakan PPh impor.
Besarnya bea masuk yang dikenakan atas kelebihan tersebut yaitu 10% dari nilai lebih barang. Sementara besaran PPN yang dikenakan mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai tarif PPN.
Pembebasan Bea Masuk Anti Dumping
Satu klausul penting lain yang diatur di dalam PMK No. 34 Tahun 2025 adalah terkait bea masuk anti dumping.
Jadi, setiap impor barang bawaan pribadi penumpang dan awak yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini, juga dikecualikan dari pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan atau bea masuk pembalasan.
Seluruh ketentuan ini berlaku sejak 6 Juni 2025. (ASP)