Regulation Update

Impor Produk Nylon Film dari China, Thailand dan Taiwan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping



Impor Produk Nylon Film dari China, Thailand dan Taiwan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

Pemerintah berlakukan bea masuk anti dumping untuk impor produk Nylon Film dari China, Thailand dan Taiwan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025.

Ketentuan ini berlaku pada 10 hari sejak aturan diundangkan tanggal 6 Maret 2025 hingga empat tahun ke depan. 

Bea masuk anti dumping merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. 

Baca Juga: Mengapa Sampai Berlipat-lipat, Bagaimana Cara Hitung Denda Bea Masuk Barang Kiriman?

Besaran Bea Masuk

Besarnya bea masuk anti dumping yang ditetapkan di dalam aturan ini dibedakan berdasarkan asal negara dan perusahaan importir, sebagai berikut.

No

Negara Asal

Nama Perusahaan

Tarif Bea Masuk Anti Dumping (Rp/Kg)

1

China

Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd

Rp 1.254/Kg

Yuncheng Qilong New-Material Co., Ltd

Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd

Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd.

Rp 5.508/Kg

Hyosung Chemical Corporation (Korea)

Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd.

Rp 8.045/Kg

Perusahaan Lainnya

Rp 11.493/Kg

2

Thailand

A.J. Plast Public Company Limited

Rp 4.351/Kg

Perusahaan Lainnya

Rp 16.473/Kg

3

Taiwan

Seluruh Perusahaan di Taiwan

Rp 31.510/Kg

Pungutan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Spesifikasi Produk

Adapun produk nylon film yang dikenakan bea masuk anti dumping yaitu nylon atau poliamida dalam bentuk filom atau foil dengan ketebalan maksimal 0,25 mm dan termasuk ke dalam pos tarif ex390.92.10 dan ex3920.92.99.

Bea masuk anti dumping tersebut berlaku terhadap impor nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean. 

Sebagai informasi, keputusan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap nylon film ini mengacu pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. 

Menurutnya, keberadaan produk nylon film dari ketiga negara tersebut dinilai merugikan industri dalam negeri. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru