News

Realisasi Insentif KITE per Maret 2025 Naik11,6% Year on Year



Realisasi Insentif KITE per Maret 2025 Naik11,6% Year on Year

JAKARTA. Hingga akhir Maret 2025 pemerintah telah memberikan insentif Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar Rp8,8 triliun atau tumbuh 11,6% dari periode yang sama tahun 2024 (year on year).

Dengan fasilitas KITE, perusahaan manufaktur yang memasukkan atau mengimpor barang dan bahan untuk diekspor, dapat mengembalikan bea masuk yang telah dibayar.

Mengutip kontan.co.id, pertumbuhan pemberian insentif ini sejalan dengan aktivitas ekspor dan impor di kawasan berikat. Adapun nilai ekspor tercatat sebesar US$25,2 miliar atau naik 11,5%. Sementara nilai impornya mencapai US$7,9 miliar atau naik 10,2%.

Baca Juga: Pengusaha KITE Wajib PKP dan Pasang CCTV Untuk Dapat Pengembalian Bea Masuk

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan pemberian insentif KITE ini memang bertujuan untuk mendorong industri di kawasan berikat.

Aturan Insentif KITE

Sebelumnya, pemberian fasilitas KITE tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 yang terbit dan berlaku sejak 18 Oktober 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan, bea masuk yang dapat dikembalikan pengusaha KITE meliputi:

  1. Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan Barang dan Bahan
  2. Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
  3. Bea Masuk Tambahan. 

Baca Juga: Insentif Pajak Tambahan Untuk Wajib Pajak  Penerima Fasilitas KITE Dicabut

Kriteria Fasilitas KITE

Fasilitas KITE hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria, sebagai berikut.

Pertama, bergerak di bidang manufaktur yang menjalankan kegiatan pengolahan, perakitan atau pemasangan.

Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan atas lokasi yang digunakan untuk memproduksi barang minimal untuk tiga tahun.

Ketiga, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Keempat, pengolahan barang didukung dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer.

Serta kriteria terakhir, memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara real time oleh DJBC. (ASP)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru