Tax Clinic

Bukti Potong PPh 21 Sudah Bisa Kamu Download di Coretax, Berikut Caranya

Bukti Potong PPh 21 Sudah Bisa Kamu Download di Coretax, Berikut Caranya

Bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, salah satu langkah yang harus dilakukan ketika akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21.

Karena informasi yang terdapat di dalam bukti potong PPh Pasal 21 tersebut akan menjadi acuan wajib pajak karyawan dalam melaporkan SPT Tahunannya. Khususnya PPh yang terkait dengan statusnya sebagai karyawan.

Sebelumnya, bukti potong PPh Pasal 21 memang dibuat oleh perusahaan dan diserahkan langsung kepada karyawan. Tetapi di era coretax, bukti potong yang sudah dibuat oleh perusahaan tersebut akan tercatat langsung dan dapat diunduh di sistem coretax.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 dan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang terbit dan berlaku sejak 22 Mei 2025.

Pengertian dan Pembuatan Bukti Potong

Sebelum mengetahui cara memperoleh bukti potong, lebih dahulu perlu diketahui pengertian dan cara pembuatan bukti potong oleh perusahaan.

1. Pengertian Bukti Potong

Adapun pengertian bukti potong pajak yaitu, dokumen berformat standar yang diterbitkan oleh pihak pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah atas pemotongan Pajak Penghasilan serta mencantumkan jumlah pajak yang telah dipotong. 

Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukti potong ini digunakan untuk melaporkan pendapatan yang diterima dan berfungsi sebagai pengurang pajak (kredit pajak). Dengan begitu, Wajib Pajak terhindar dari pembayaran pajak ganda pada SPT Tahunan. 

2. Pembuatan Bukti Potong

Pembuatan bukti potong dilakukan oleh pemberi kerja baik untuk pegawai tetap, pensiunan berkala serta bagi selain pegawai tetap. Terdapat dua jenis bukti potong yang harus dibuat oleh perusahaan, yaitu bukti potong bulanan (BPMP) bagi dan bukti potong tahunan (BPA1).

Bukti potong bulanan dibuat untuk selain masa pajak terakhir atau masa pajak Desember. Sementara bukti potong tahunan dibuat untuk masa pajak terakhir (Desember) atau bulan berhenti bekerj, jika karyawan berhenti bekerja di tengah tahun berjalan.

Sedangkan bukti potong untuk selain pegawai tetap (BP21) diterbitkan setiap bulan atau pemotongan. Bila dalam satu masa pajak lebih dari 1 kali pembayaran, bukti potong cukup dibuat 1 bukti potong. Kecuali bagi pegawai tidak tetap yang dibayar harian, maka bukti potong harus dibuat sejumlah hari kerja.

Syarat Mendapatkan Bukti Potong di Coretax

Baik BPA1 maupun BP21 kini sudah bisa didownload atau diunduh di sistem coretax. Tepatnya di menu Dokumen Saya di sistem Coretax. Namun untuk dapat mengunduh bukti potong ada beberap syarat yang harus dipenuhi.

  1. Pastikan wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax, sehingga akun coretax tercatat aktif. Karenanya, jika wajib pajak belum melakukan aktivas segera lakukan aktivasi. Untuk langkah-langkahnya bisa mengikuti panduan yang terdapat di artikel berikut ini.
  2. Perusahaan sebagai pihak pemotong pajak telah menerbitkan bukti potong yang kemudian dapat diunduh oleh Wajib Pajak melalui sistem Coretax. Sebab, bila bukti potong belum dibuat maka sudah pasti belum tersedia di dalam sistem.

Cara Download Bukti Potong di Coretax  

Jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, baru wajib pajak dapat mengunduh bukti potong PPh Pasal 21. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Login akun coretax, lalu pilih “Portal Saya” dan klik “Dokumen Saya” 
  2. Pilih jenis bukti potong: 
  • BPA1 untuk pegawai tetap atau pensiunan dari perusahaan swasta. 
  • BPA2 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan pensiunannya.
  1. Klik tombol “Unduh” di pojok kanan atas untuk mengunduh bukti potong. 
  2. Bukti potong akan terunduh dalam bentuk dokumen elektronik resmi DJP dalam format PDF

Kondisi Bukti Potong Belum Tersedia  

Dalam kondisi bukti pemotongan pajak belum muncul pada sistem Coretax:  

  • Wajib Pajak harus melakukan konfirmasi kepada pihak pemberi kerja atau pihak yang memotong pajak  
  • Pastikan bahwa pihak pemotong telah membuat bukti pemotong dan menyampaikan SPT PPh 21 melalui sistem Coretax 
  • Selama bukti pemotongan belum terinput dalam Coretax, maka pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi tidak dapat dilakukan 

Penerapan Coretax sebagai sistem baru pada pelaporan pajak yang membawa perubahan signifikan. Sehingga pengelolaan bukti pemotongan pajak kini menjadi lebih terintegrasi dan transparan. 

Untuk itu, wajib pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik terhadap mekanisme baru ini dan segera berkoordinasi dengan pemotong pajak jika terdapat ketidaksesuaian data.  (NZR/ASP/GHI)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru