Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi Tak Harus Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau surat elektronik bisa dilakukan sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Hal itu tertuang di dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada Senin (29/12).
Artinya, aktivasi Coretax dan pembuatan kode otorisasi tak harus dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Bagi wajib pajak orang pribadi, akun coretax umumnya digunakan ketika melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Adapun tenggat penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu, tiga bulan setelah masa pajak berakhir atau umumnya berakhir pada 31 Maret 2026.
Penegasan ini dilakukan karena meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk mengaktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi beberapa waktu ini.
Tingginya permintaan tersebut menyusul imbauan otoritas pajak kepada wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. DJP beralasan, imbauan tersebut disampaikan untuk memitigasi penumpukan proses aktivasi sebelum tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Imbauan Konsultasi ke Kantor Pajak
Oleh karena itu, DJP meminta wajib pajak yang mengalami kendala aktivasi akun Coretax dan membuat sertifikat elektronik untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih baik. Hal ini agar DJP dapat memberikan pelayanan lebih baik.
DJP juga menegaskan, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak gratis atau tidak dipungut biaya. Oleh karenanya, wajib pajak diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara dan waspada pada berbagai bentuk penipuan.
Tata Cara Aktivasi Akun Coretax
Adapun untuk aktivasi akun Coretax maupun pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan melalui Coretax. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Lupa Kata Sandi?”
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih metode tujuan konfirmasi sesuai dengan nomor telepon atau email yang terdaftar pada akun DJP Online
- Centang kotak pada kolom pernyataan lalu klik tombol “Kirim”
- Akan muncul email atau pesan konfirmasi berisi tautan untuk melakukan perubahan kata sandi, klik tautan pada email atau pesan tersebut
- Buat kata sandi berisi 8 karakter yang terdiri dari minimal 1 angka dan 1 karakter spesial
- Konfirmasi dan ulangi kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Simpan”
- Buka kembali laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) lalu masukkan ID pengguna, kata sandi yang telah dibuat, dan kode captcha, kemudian klik tombol “Login”
- Aktivasi selesai
Sebagai catatan, jika terjadi perubahan data pada detail kontak, Wajib Pajak harus menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
Kemudian, saat menerima “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”, pastikan email yang masuk berasal dari pihak DJP atau dengan domain @pajak.go.id. (ASP)