Optimalisasi Pengisian SPT PPh Badan Wajib Pajak Bank melalui Coretax
Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pajak pertama penggunaan Coretax Administration System (Coretax) sebagai media elektronik penyampaian SPT Tahunan PPh Badan bagi seluruh Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak (WP) Bank. Implementasi Coretax merupakan bagian dari agenda besar modernisasi administrasi perpajakan yang menekankan digitalisasi dan integrasi data.
Tidak hanya menghadirkan perubahan dari sisi sistem teknologi pelaporan, tetapi juga membawa pergeseran paradigma dalam administrasiperpajakan. Pendekatan berbasis data (data-driven approach) menjadikan konsistensi antara SPT, pembukuan, dan data pihak ketiga sebagai aspek yang semakin krusial dalam menilai kepatuhan pajak
Dampak Implementasi Coretax Bagi WP Bank
Bagi Wajib Pajak Bank, implementasi Coretax memiliki implikasi yang lebih kompleks dibandingkan sektor lainnya. Beberapa implikasi penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Integrasi data keuangan dan data perpajakan perlu disiapkan secara komprehensif sejak awal tahun pajak.
- Setiap perbedaan antara laporan keuangan komersial, laporan fiskal, dan data yang terekam dalam Coretax berpotensi memicu proses klarifikasi atau pengawasan lanjutan oleh otoritas pajak.
- Proses pengisian SPT menjadi lebih terstruktur melalui penerapan validasi otomatis pada pos-pos tertentu dalam system, sehingga risiko kesalahan input semakin kecil
Struktur SPT PPh Badan (Formulir 1771) dalam Coretax
Secara substansi, tidak terdapat perubahan yang signifikan pada Formulir SPT PPh Badan 1771 dibandingkan dengan format SPT PPh Badan sebelumnya. Namun demikian, Coretax menghadirkan pembaruan penting terkait struktur dan penempatan lampiran SPT.
Seluruh dokumen pendukung, seperti daftar nominatif dan lampiran lainnya, kini telah terakomodasi langsung di dalam sistem Coretax. Dengan demikian, dokumen tidak lagi disampaikan terpisah, melainkan menjadi satu dalam bundel SPT.
Pendekatan ini meningkatkan transparansi data serta mempermudah otoritas pajak dalam melakukan penelusuran dan analisis kepatuhan secara menyeluruh.
Standardisasi Laporan Keuangan dan Chart of Account
Salah satu isu krusial dalam pengisian SPT PPh Badan melalui Coretax adalah standardisasi laporan keuangan dan penggunaan Chart of Account (CoA). Sistem Coretax mensyaratkan kesesuaian data SPT Tahunan dengan data yang sebelumnya dilaporkan dalam SPT Masa maupun data pendukung yang disampaikan kepada pihak lain.
Dalam praktiknya, SPT PPh Badan melalui Coretax mewajibkan penyajian laporan keuangan dengan format yang telah disesuaikan dengan karakteristik industri, termasuk industi perbankan. Dalam sistem baru ini, format laporan yang bersifat umum dan seragam untuk seluruh jenis usaha telah ditiadakan. Sebagai gantinya, laporan keuangan kini harus disajikan secara spesifik sesuai dengan standar dan karakteristik industri perbankan, sehingga informasi yang dilaporkan menjadi lebih relevan dan mencerminkan struktur bisnis bank yang sebenarnya.
Transformasi ini juga mencakup penggunaan chart of account yang bersifat baku yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan penggunaan CoA standar ini bersifat wajib (mandatory), yang berarti bank tidak lagi memiliki fleksibilitas untuk menggunakan struktur akun internalnya secara bebas saat melakukan pelaporan SPT. Perubahan ini menuntut bank untuk melakukan pemetaan ulang dari sistem akuntansi internal ke dalam kode akun standar yang diakui oleh sistem Coretax.
Dalam konteks ini, WP Bank perlu melakukan mengintegrasikan beberapa elemen berikut:
- Menyelaraskan data internal dan laporan audit KAP dengan CoA dalam Coretax.
- Memastikan konsistensi data laporan keuangan yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dengan data perpajakan.
Pengintegrasian tersebut bertujuan untuk menjaga keselarasan data serta meminimalkan risiko perbedaan informasi antara data yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan melalui Coretax dan data yang tersedia pada instansi atau pihak lain.
Penerapan Coretax menjadi momentum bagi WP Bank untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang tepat atas mekanisme pengisian SPT PPh Badan dan karakteristik sistem Coretax, WP Bank tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi juga mampu mengelola risiko pajak secara lebih terukur dan minim risiko. (RDO/KEN) .