News

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7%, PPN Jadi Motor Utama Kenaikan

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7%, PPN Jadi Motor Utama Kenaikan

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak Januari 2026 mencatat lonjakan signifikan. Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 31 Januari 2026 penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Capaian tersebut setara 4,9% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Lonjakan ini terutama ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang menjadi penyumbang terbesar pada awal tahun.

PPN dan PPnBM Melonjak 83,9%

Realisasi PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp45,3 triliun atau 38,9% dari total penerimaan pajak Januari 2026. Secara tahunan (year-on-year/yoy), penerimaan dari dua jenis pajak konsumsi tersebut melonjak 83,9%.

Kenaikan tajam ini menjadi motor utama pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun, sekaligus mencerminkan kuatnya aktivitas konsumsi domestik.

Kontributor terbesar kedua berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 dengan realisasi Rp26 triliun atau 22,4% dari total penerimaan. Namun, kelompok pajak ini justru mengalami kontraksi 11% dibandingkan Januari 2025.

Sementara itu, penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp13,1 triliun dan terkontraksi 20,4%.

Berbeda dengan itu, PPh Badan menunjukkan tren positif. Hingga akhir Januari 2026, realisasinya mencapai Rp5,7 triliun atau tumbuh 37% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat Rp16,1 triliun, melonjak signifikan hingga 685,8% secara tahunan.

Faktor Penurunan Restitusi Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi kuatnya realisasi penerimaan pajak Januari 2026 adalah kebijakan manajemen restitusi.

Menurutnya, nilai restitusi pada Januari 2026 berhasil ditekan hingga turun 23% dibandingkan Januari 2025.

Terkait kontraksi PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, Suahasil menegaskan bahwa penurunan tersebut lebih bersifat administratif.

“Secara administratif, pembayaran PPh Pasal 21 masih disetorkan dalam bentuk deposit senilai Rp6,1 triliun. Jika setoran deposit tersebut telah dipindahbukukan, maka PPh OP dan PPh 21 akan tumbuh 16,5%,” ujar Suahasil, Senin (23/2), dalam paparan Realisasi APBN 2026.

Sektor Pengolahan, Perdagangan, dan Pertambangan Dominan

Secara sektoral, penerimaan pajak Januari 2026 ditopang oleh tiga sektor utama, yakni industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.

Sektor industri pengolahan mencatat penerimaan Rp49,8 triliun atau 29,4% dari total penerimaan pajak. Kinerja ini didorong oleh subsektor produk pengilangan minyak bumi dan industri kimia lainnya.

Sektor perdagangan menyumbang Rp43,1 triliun atau 25,5% dari total penerimaan, dipengaruhi oleh kinerja perdagangan besar khusus dan perdagangan daring.

Adapun sektor pertambangan mencatat penerimaan Rp19 triliun atau 11,2% dari total penerimaan pajak Januari 2026.

Dengan kinerja awal tahun yang kuat, pemerintah memiliki bantalan fiskal yang lebih solid untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru