Opinion

Restitusi Ditahan: Antara Stabilitas Fiskal dan Tekanan Usaha

Cahya Fitriana |
Restitusi Ditahan: Antara Stabilitas Fiskal dan Tekanan Usaha

Isu perpajakan kembali menghangat. Pemerintah dikabarkan menahan pencairan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi. Sepanjang 2025, nilai restitusi disebut mencapai Rp361 triliun. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 saja, realisasi restitusi pajak mencapai Rp232,2 triliun. Lonjakan ini memicu kekhawatiran serius di sisi fiskal.

Responsnya? Penahanan. Sejumlah restitusi yang masih berproses ditahan, dengan alasan adanya indikasi kebocoran penerimaan negara dan kini tengah diaudit lebih ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kebijakan ini pun memantik perdebatan. Bukan hanya karena nilainya yang fantastis, tetapi karena menyentuh prinsip dasar dalam perpajakan, yakni hak Wajib Pajak (WP).

Kegelisahan Dunia Usaha

Di lapangan, dampaknya terasa cepat. Pelaku usaha dari berbagai sektor mulai dari ritel hingga pertambangan, menyuarakan kekhawatiran yang sama. Penahanan restitusi bakal mengganggu arus kas perusahaan.

Masalahnya sederhana. Restitusi bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan dana riil yang dibutuhkan untuk operasional, seperti membayar gaji, membeli bahan baku, hingga menjaga produksi tetap berjalan.

Di sinilah muncul paradoks.

Di satu sisi, pemerintah menahan restitusi atas nama kehati-hatian fiskal. Namun di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan percepatan pengembalian pajak melalui skema Pengembalian Pendahuluan  Kelebihan Pajak yang akan berlaku mulai Mei 2026.

Dua arah kebijakan ini menciptakan sinyal yang membingungkan. Dunia usaha tidak menuntut kemudahan berlebih yang mereka butuhkan adalah kepastian.

Bukan Insentif

Penting untuk diluruskan bahwa restitusi bukanlah hadiah dari negara.

Restitusi adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak yang sudah masuk ke kas negara. Artinya, dana tersebut sejak awal memang milik WP. Sayangnya, proses pengembalian kelebihan ini cukup berliku. 

Terkait proses tersebut, negara telah menyiapkan mekanisme pengujian yang ketat, mulai dari pemeriksaan administratif hingga audit mendalam. Bahkan, tidak sedikit WP yang harus menempuh proses hukum panjang dan melelahkan melalui jalur keberatan, banding, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). 

Proses hukum ini memakan waktu, energi, dan biaya yang besar. Tidak jarang, proses ini berlangsung bertahun-tahun.

Ketika seluruh proses tersebut selesai dan putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkracht) menyatakan bahwa kelebihan bayar tersebut sah menjadi hak WP, negara semestinya menjalankan kewajiban, yaitu mengembalikan hak tersebut.

Jika pengembalian tersebut justru ditahan dengan alasan di luar proses administratif, maka yang dipertanyakan bukan lagi prosedur, tetapi komitmen terhadap kepastian hukum.

Restitusi Tanpa Likuiditas

Masalah tidak berhenti pada penahanan restitusi. Bahkan ketika restitusi dikabulkan, praktik di lapangan sering kali menyisakan persoalan baru yang sering kali ada "syarat dan ketentuan berlaku". 

Dalam praktiknya, bahkan ketika restitusi disetujui, pengembaliannya sering tidak dalam bentuk tunai. Dana tersebut dialihkan menjadi deposit pajak dalam system coretax.

Secara teknis, dana yang tersimpan di deposit ini memang bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak berikutnya. Namun dari sudut pandang bisnis, hal ini tidak menyelesaikan masalah. Perusahaan membutuhkan likuiditas bukan saldo digital yang hanya bisa digunakan untuk membayar pajak.

Lebih jauh, pada pelaksanaan lapangan kerap muncul “imbauan tak tertulis” agar dana deposit tersebut tidak langsung habis digunakan untuk membayar pajak terutang di tahun berjalan.

Jika praktik ini benar terjadi secara luas, maka yang terjadi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan pembatasan hak secara diam-diam.

Solusi dari Hulu

Jika tujuan pemerintah adalah menekan lonjakan restitusi dan menjaga kesehatan APBN, pendekatan saat ini terasa keliru.

Masalahnya bukan pada restitusi di hilir, melainkan pada desain pemungutan di hulu.

Ketimbang menahan pengembalian, pemerintah justru dapat mencegah kelebihan bayar sejak awal. Caranya, antara lain, dengan memperluas akses terhadap fasilitas perpajakan seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atau PPh, serta penerapan mekanisme penyesuaian pembayaran pajak yang berbasis proyeksi usaha yang lebih realistis.

Dalam konteks PPh Pasal 25, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mencegah bom waktu restitusi di hilir, yaitu melalui PER-11/PJ/2025. Ketentuan ini memungkinkan WP menyesuaikan angsuran apabila proyeksi pajak terutang turun hingga di bawah 75%.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan dan respons otoritas pajak dalam memproses permohonan. Daripada mempersulit pengembalian di akhir, optimalisasi fasilitas pengurangan angsuran di tengah tahun justru menjadi solusi yang lebih sehat, baik bagi arus kas dunia usaha maupun bagi kredibilitas pengelolaan APBN.

Selain itu, pemerintah juga dapat memperluas dan mempermudah akses terhadap SKB PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025. Bagi perusahaan yang secara faktual mengalami kerugian atau memiliki margin keuntungan yang sangat tipis, kewajiban pemotongan atau pemungutan di muka kerap menjadi beban likuiditas yang tidak perlu.

Daripada mendorong WP untuk menyetor dana yang pada akhirnya harus dikembalikan melalui proses restitusi yang panjang dan melelahkan, pemberian SKB di tahap awal akan membantu menjaga kelangsungan operasional usaha, tanpa mengurangi potensi penerimaan pajak yang sebenarnya.

Contohnya sederhana. Perusahaan dengan karakter bisnis tertentu, seperti importir dengan margin tipis, secara konsisten berada dalam posisi lebih bayar. Dalam kasus seperti ini, kelebihan bayar bukanlah anomali, melainkan konsekuensi dari desain sistem. Jika sejak awal diberikan perlakuan yang tepat, perusahaan tidak perlu “meminjamkan” dana kepada negara untuk kemudian memintanya kembali lewat proses yang panjang.

Pendekatan ini lebih sehat secara fiskal, karena kas negara tidak tampak besar secara semu. Di sisi lain, arus kas perusahaan tetap terjaga.

Menjaga Kepercayaan

Menjaga kinerja APBN memang perkara krusial. Namun, stabilitas fiskal tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan kepastian berusaha.
Sistem perpajakan modern pada dasarnya dibangun di atas fondasi kepercayaan. Ketika hak WP seperti restitusi diperlambat atau dipersulit, kepercayaan itu akan tergerus. 

Dalam konteks global, efisiensi proses restitusi bahkan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai daya tarik investasi suatu negara. Laporan World Bank, baik melalui Indeks Ease of Doing Business maupun publikasi terbaru Business Ready 2024, menempatkan aspek post-filing, termasuk kecepatan pengembalian restitusi, sebagai tolok ukur utama kualitas iklim usaha.

Artinya, dunia internasional tidak hanya melihat seberapa besar insentif yang ditawarkan, tetapi juga seberapa efisien negara mengelola hak WP setelah kewajiban dipenuhi. Penundaan restitusi secara sistematis berisiko menurunkan kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor global.

Lebih jauh, tekanan terhadap arus kas pelaku usaha hari ini dapat berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk bertahan dan berkembang. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru berpotensi menggerus basis penerimaan pajak itu sendiri.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap restitusi. Restitusi bukanlah kebocoran yang harus ditutup, melainkan indikator bahwa ada yang perlu dibenahi dalam mekanisme pemungutan. 

Reformasi yang tepat bukanlah dengan menahan hak di akhir, tetapi dengan memastikan sistem sejak awal berjalan lebih adil dan akurat. (KEN) 
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru