Sebuah perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tengah disiapkan pemerintah. Di antaranya, dengan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
Hal itu seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia mengungkapkan, nantinya aktivitas ekspor SDA akan dilakukan melalui satu pintu, BUMN ekspor.
Artinya, setiap eksportir yang selama ini memiliki kebebasan untuk melakukan ekspor, harus melakukan penyerahan ke BUMN ekspor terlebih dahulu.Sekilas, kebijakan ini terlihat sebagai isu perdagangan dan pengelolaan devisa semata. Namun dalam perspektif perpajakan internasional, khususnya transfer pricing, dampaknya dapat jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan.
Selama ini, banyak perusahaan SDA di Indonesia menjalankan aktivitas ekspor secara langsung. Perusahaan mencari pembeli luar negeri, melakukan negosiasi harga, mengelola kontrak penjualan, hingga menerima pembayaran ekspor. Dengan kata lain, perusahaan memegang fungsi utama dalam rantai perdagangan internasionalnya.
Baca Juga: Optimalkan Pajak, Ekspor Komoditas Harus Lewat BUMN Khusus
Namun dengan skema baru, sebagian fungsi tersebut secara bertahap akan berpindah ke BUMN. Nantinya, baik transaksi atau mungkin aktivitas marketing dengan pembeli luar negeri tidak lagi dilakukan langsung oleh eksportir. Tetapi, akan melalui BUMN yang bertindak sebagai intermediary atau trading hub.
Di sinilah isu transfer pricing mulai menjadi relevan.
Perubahan FAR dan Potensi Re-karakterisasi
Dalam analisis transfer pricing, perubahan struktur transaksi tidak hanya dilihat dari sisi kontraktual, tetapi juga dari perubahan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang dijalankan masing-masing pihak. Ketika fungsi perdagangan, hubungan pelanggan, dan risiko pasar mulai berpindah ke BUMN, maka profil FAR perusahaan eksportir juga ikut berubah.
Sebelumnya, eksportir mungkin dipandang sebagai full-fledged entity yang menjalankan fungsi strategis secara penuh sehingga berhak memperoleh margin lebih besar. Namun ketika aktivitas perdagangan mulai dikendalikan oleh BUMN, perusahaan dapat diposisikan hanya sebagai limited-risk entity.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan dapat di-rekarakterisasi menjadi:
Contract manufacturer;
Toll manufacturer; atau
limited-risk distributor.
Perubahan karakterisasi ini menjadi sangat material dalam transfer pricing karena secara langsung memengaruhi pembagian laba yang dianggap arm’s length bagi masing-masing pihak.
Baca Juga: Koreksi atas Rabat, 3M, dan Realitas Dunia Usaha
Pergeseran Tested Party dan Benchmarking dengan TNMM
Perubahan model bisnis juga dapat memengaruhi penentuan tested party dalam analisis transfer pricing.
Sebelumnya, perusahaan eksportir mungkin diuji sebagai entity dengan margin relatif tinggi. Namun ketika fungsi strategis berpindah ke BUMN, perusahaan mungkin hanya layak memperoleh routine return sebagai limited-risk entity.
Akibatnya, kriteria benchmarking yang sebelumnya digunakan dapat menjadi tidak relevan. Perusahaan pembanding yang dahulu dianggap comparable mungkin tidak lagi mencerminkan profil bisnis yang sama, sementara profit level indicator yang digunakan juga berpotensi berubah.
Artinya, perusahaan kemungkinan perlu menyusun ulang keseluruhan analisis transfer pricing agar tetap selaras dengan struktur bisnis yang baru.
Isu Penentuan Harga dan Pembagian Laba
Skema sentralisasi ekspor melalui BUMN pada dasarnya menciptakan struktur transaksi baru dalam rantai perdagangan ekspor SDA. Jika sebelumnya perusahaan eksportir menjual langsung kepada pembeli luar negeri atau afiliasi grup di luar negeri, maka melalui skema baru ini transaksi dilakukan terlebih dahulu melalui BUMN sebelum barang dijual kepada pembeli luar negeri.
Perubahan struktur tersebut tidak hanya mengubah alur transaksi, tetapi juga berpotensi mengubah pembagian laba dalam rantai perdagangan ekspor.
Dalam perspektif transfer pricing, isu utama yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai harga jual barang, melainkan mengenai bagaimana laba seharusnya dialokasikan antar pihak berdasarkan fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan masing-masing entitas.
Apabila BUMN mulai mengambil alih fungsi strategis seperti market access, customer relationship, contract negotiation, hingga market risk management, maka secara teori BUMN juga akan dianggap berhak memperoleh porsi laba yang lebih besar. Sebaliknya, apabila perusahaan eksportir tetap menjalankan fungsi operasional utama dan menanggung risiko ekonomi yang signifikan, maka eksportir juga tetap layak memperoleh tingkat profitabilitas tertentu.
Karena itu, perubahan struktur ekspor ini pada akhirnya dapat mengubah ekspektasi profitabilitas yang dianggap arm’s length bagi masing-masing pihak.
Di sisi lain, penurunan profitabilitas pada level eksportir dalam skema ini juga tidak dapat serta-merta dipandang sebagai indikasi pengalihan laba atau praktik transfer pricing yang tidak wajar. Dalam banyak kasus, perubahan margin justru dapat menjadi konsekuensi alami dari restrukturisasi bisnis dan perpindahan fungsi strategis, risiko pasar, maupun market control kepada BUMN sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.
Karena itu, pengawasan transfer pricing ke depan kemungkinan akan memerlukan pendekatan yang lebih hati-hati dan lebih substantif. Otoritas pajak tidak hanya perlu melihat perubahan tingkat profitabilitas semata, tetapi juga memahami konteks restrukturisasi bisnis, perubahan fungsi ekonomi, serta pengaruh government intervention dalam pembentukan struktur transaksi yang baru.
Pergeseran Fokus Pengawasan Transfer Pricing
Menariknya, di sisi lain skema ini juga berpotensi mengurangi exposure transfer pricing tertentu pada level eksportir.
Selama ini, salah satu sengketa transfer pricing yang paling sering muncul di sektor SDA berasal dari transaksi ekspor langsung kepada afiliasi luar negeri. Dalam kondisi tersebut, DJP biasanya akan menguji apakah harga ekspor kepada afiliasi telah sesuai dengan arm’s length principle atau justru terdapat indikasi underpricing untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi lain.
Melalui struktur baru ini, eksportir tidak lagi melakukan transaksi langsung dengan afiliasi luar negeri, melainkan menjual terlebih dahulu kepada BUMN domestik yang diposisikan sebagai pihak independen. Akibatnya, controlled transaction pada level eksportir secara formal dapat berkurang secara signifikan. Dalam kondisi tertentu, skema ini bahkan dapat menjadi semacam protective layer bagi eksportir terhadap sengketa transfer pricing terkait export pricing, terutama apabila harga jual kepada BUMN ditentukan menggunakan market mechanism, pricing reference tertentu, atau mekanisme yang lebih transparan dan standardized.
Penutup
Perubahan tata kelola ekspor SDA menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan, devisa, dan transfer pricing kini semakin saling berkaitan. Kehadiran BUMN sebagai intermediary dalam rantai ekspor tidak hanya mengubah mekanisme perdagangan, tetapi juga berpotensi mengubah cara pembagian laba, profil FAR, serta analisis transfer pricing dilakukan di sektor SDA.
Di satu sisi, skema ini dapat mengurangi exposure transfer pricing tertentu, khususnya sengketa terkait transaksi ekspor langsung kepada afiliasi luar negeri. Namun di sisi lain, perubahan struktur bisnis tersebut juga berpotensi memunculkan dinamika baru dalam penentuan profitabilitas, benchmarking, serta pembagian laba antar pihak dalam rantai transaksi ekspor.
Karena itu, tantangan utama ke depan kemungkinan bukan lagi sekadar pengujian harga ekspor kepada afiliasi, melainkan bagaimana perubahan fungsi, risiko, dan model bisnis akibat restrukturisasi (business restructuring) tata kelola ekspor dipahami secara tepat dalam perspektif transfer pricing.
Dalam konteks tersebut, perusahaan maupun otoritas pajak perlu melihat perubahan profitabilitas dan struktur transaksi secara lebih proporsional, terutama apabila perubahan tersebut muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah dan restrukturisasi fungsi ekonomi dalam rantai perdagangan ekspor SDA.
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



