Dalam proses restrukturisasi bisnis, perusahaan dapat melakukan berbagai upaya untuk menata kembali usahanya, salah satunya dengan menjual unit bisnis kepada pihak lain. Pada transaksi seperti ini, yang berpindah tangan adalah satu "paket bisnis".
Sehingga, pembeli tidak hanya mendapat aset fisik seperti gedung, mesin, atau persediaan barang, melainkan juga memperoleh berbagai aset yang tidak berwujud, seperti pelanggan, kontrak yang masih berjalan, tim operasional, sistem kerja, merek, izin usaha, serta pengetahuan dan keahlian operasional (know-how) yang menjadi kekuatan bisnis tersebut. Bahkan, pembeli juga memperoleh potensi pendapatan yang dapat dihasilkan bisnis tersebut di masa depan.
Karena itu, dalam dunia bisnis, harga jual sebuah unit usaha umumnya tidak ditentukan hanya dengan menjumlahkan nilai setiap asetnya. Penilaian biasanya dilakukan menggunakan business valuation (valuasi bisnis), yaitu metode untuk memperkirakan nilai suatu bisnis secara keseluruhan.
Salah satu pendekatan yang paling sering digunakan adalah Discounted Cash Flow (DCF), yaitu metode yang memperkirakan nilai bisnis berdasarkan proyeksi arus kas yang akan dihasilkan di masa depan. Dengan demikian, nilai sebuah bisnis tidak ditentukan hanya dengan menjumlahkan nilai pasar masing-masing aset, tetapi juga mempertimbangkan potensi keuntungan yang dapat dihasilkan di kemudian hari.
Namun, perspektif pajak sedikit berbeda dengan pendekatan bisnis. Meskipun secara komersial yang dijual adalah satu paket usaha, dari perspektif pajak transaksi tersebut tetap dipandang sebagai pengalihan berbagai jenis harta, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Dengan kata lain, pajak tidak menolak konsep penjualan unit bisnis sebagai satu kesatuan. Namun, untuk menghitung kewajiban perpajakan, otoritas pajak tetap perlu mengetahui aset apa saja yang dialihkan beserta nilainya. Dari sinilah muncul pertanyaan: apakah pajak cukup melihat nilai bisnis secara keseluruhan, atau tetap perlu mengetahui nilai masing-masing aset yang dialihkan?
Penjualan Bisnis dari Perspektif Pajak
Secara umum, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta. Cara menghitungnya relatif sederhana, yakni membandingkan nilai atau harga pengalihan dengan nilai buku fiskal aset yang dialihkan. Apabila nilai pengalihan lebih tinggi daripada nilai buku fiskalnya, selisih tersebut merupakan keuntungan yang dikenakan pajak.
Karena itu, meskipun transaksi secara komersial disebut sebagai penjualan unit bisnis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada praktiknya tetap dapat meminta penjelasan mengenai aset dan kewajiban apa saja yang dialihkan, berapa nilai pasar masing-masing aset, dan berapa nilai buku fiskalnya. Hal ini penting karena setiap aset dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Misalnya, aset tetap, persediaan, tanah dan bangunan, piutang, serta harta tidak berwujud dapat memiliki konsekuensi pajak yang tidak selalu sama.
Namun, ini bukan berarti pajak hanya mengakui penilaian per aset sejak awal. Justru, dalam ketentuan penilaian untuk tujuan perpajakan, pajak juga mengenal penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Bahkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 (PMK 79/2023) mengakui pendekatan pendapatan, termasuk metode DCF, sebagai salah satu metode penilaian valuasi bisnis untuk kondisi tertentu.
Artinya, metode DCF dapat digunakan untuk menjelaskan nilai ekonomi suatu unit bisnis. Misalnya, sebuah unit bisnis dinilai Rp100 miliar berdasarkan proyeksi arus kas masa depan. Nilai tersebut dapat menjadi dasar komersial yang wajar dalam menentukan harga transaksi. Namun, untuk menghitung PPh atas keuntungan pengalihan, nilai Rp100 miliar tersebut tetap perlu diuraikan ke dalam aset dan kewajiban yang membentuk nilai bisnis tersebut.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan menjual salah satu unit bisnisnya senilai Rp100 miliar. Dari hasil valuasi diketahui bahwa nilai tersebut terdiri atas persediaan Rp10 miliar, aset tetap Rp30 miliar, piutang Rp5 miliar, harta tidak berwujud berupa customer relationship Rp25 miliar, dan goodwill atau going concern value Rp30 miliar. Jika total nilai buku fiskal dari aset-aset tersebut hanya Rp50 miliar, maka terdapat potensi keuntungan fiskal sebesar Rp50 miliar. Keuntungan inilah yang menjadi bagian dari penghasilan kena pajak perusahaan penjual, dengan tetap memperhatikan perlakuan khusus atas aset tertentu.
Aset Tak Terduga Bisa Bernilai
Salah satu tantangan dalam valuasi bisnis adalah adanya aset yang tidak pernah tercatat dalam pembukuan perusahaan, tetapi justru memiliki nilai ekonomi yang tinggi saat unit bisnis dijual. Aset tersebut dapat berupa basis pelanggan (customer base), database pelanggan, kontrak jangka panjang, sistem distribusi, formula, know-how, maupun reputasi unit bisnis.
Secara akuntansi, aset-aset tersebut memang sering tidak diakui karena dibangun secara internal. Namun, ketika bisnis dijual, aset tersebut justru menjadi salah satu alasan utama mengapa pembeli bersedia membayar dengan harga tertentu
Dari sisi pajak, aset yang tidak tercatat bukan berarti tidak memiliki nilai. Apabila aset tersebut ikut dialihkan dan nilainya diperhitungkan dalam harga jual, DJP dapat menganggapnya sebagai bagian dari nilai pengalihan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah aset tersebut memiliki nilai buku fiskal.
Jika aset tersebut tidak pernah dicatat dan tidak ada biaya perolehan yang dikapitalisasi, maka nilai buku fiskalnya bisa dianggap nihil atau sangat kecil. Akibatnya, nilai jual yang dialokasikan ke aset tersebut berpotensi menjadi keuntungan fiskal bagi penjual. Misalnya, customer relationship yang tidak tercatat dinilai Rp25 miliar dalam transaksi. Jika nilai buku fiskalnya nihil, maka Rp25 miliar tersebut, pada prinsipnya, dapat menjadi bagian dari keuntungan yang bisa dikenai pajak.
Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa aset tersebut memiliki biaya perolehan atau biaya pengembangan yang secara fiskal masih dapat ditelusuri, posisi pajaknya bisa berbeda. Namun, ini memerlukan dokumentasi yang kuat.
Perusahaan perlu menunjukkan kapan aset tersebut diperoleh atau dikembangkan, bagaimana biaya terkait diperlakukan dalam pembukuan dan SPT, serta apakah biaya tersebut sebelumnya sudah dibebankan sebagai biaya. Jika biaya tersebut dulu sudah langsung dibiayakan, lalu pada saat penjualan diklaim sebagai nilai buku aset, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan dari DJP.
DCF dan Purchase Price Allocation
Karena itu, dalam transaksi penjualan unit bisnis, valuasi DCF sebaiknya tidak berdiri sendiri. DCF memang menjelaskan berapa nilai bisnis secara keseluruhan, tetapi belum sepenuhnya menjawab berapa keuntungan fiskal atas pengalihan aset.
Untuk kebutuhan pajak, perusahaan sebaiknya menyiapkan purchase price allocation, yaitu alokasi harga transaksi ke aset, kewajiban, harta tidak berwujud, dan goodwill yang dialihkan.
Dokumentasi ini penting bukan hanya untuk penjual, tetapi juga untuk pembeli. Bagi pembeli, alokasi harga akan menentukan dasar pencatatan aset untuk tujuan pajak, termasuk dasar penyusutan atau amortisasi di masa depan. Sementara bagi penjual, alokasi harga akan menentukan besarnya keuntungan pengalihan yang harus diakui dalam perhitungan pajak.
Rekonsiliasi Pajak
Intinya, penggunaan business valuation maupun metode DCF pada dasarnya tidak bertentangan dengan ketentuan pajak. Selama metode, data, dan asumsi yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan, hasil valuasi tersebut tetap dapat menjadi dasar dalam menentukan nilai transaksi.
Namun, ketika transaksi tersebut direalisasikan dalam bentuk pengalihan unit bisnis, nilai bisnis tersebut tetap perlu diterjemahkan ke dalam komponen aset dan kewajiban yang dialihkan. Di sinilah peran rekonsiliasi pajak menjadi sangat penting.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki laporan valuasi bisnis. Perusahaan juga perlu mengidentifikasi seluruh aset yang dialihkan, termasuk aset yang sebelumnya tidak tercatat, menentukan nilai pasar masing-masing komponen secara wajar, menelusuri nilai buku fiskalnya, serta mendokumentasikan dasar pengalokasian nilainya. Dengan persiapan tersebut, potensi perbedaan penafsiran maupun sengketa dengan otoritas pajak di kemudian hari dapat dihindari. (KEN)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.




