Opinion

Mencermati Penjualan Saham Perusahaan Privat  oleh Subyek Pajak Luar Negeri

Meydawati | Partner

July 13, 2026

Mencermati Penjualan Saham Perusahaan Privat  oleh Subyek Pajak Luar Negeri

Tidak sedikit transaksi pengalihan saham perusahaan Indonesia yang dimiliki investor asing kepada investor asing lainnya berujung menjadi sengketa perpajakan. Padahal, transaksi tersebut pada dasarnya dilakukan oleh dua subjek pajak luar negeri yang bertransaksi di luar yurisdiksi Indonesia.

Di satu sisi, transaksi antarwarga negara asing tersebut secara hukum bukan merupakan transaksi domestik. Namun di sisi lain, objek yang diperjualbelikan adalah saham perusahaan Indonesia yang nilainya sering kali cukup material. Kombinasi inilah yang membuat transaksi tersebut tidak luput menjadi obyek pengawasan oleh  Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perhatian otoritas menjadi semakin besar ketika transaksi dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties). Dalam kondisi demikian, DJP cenderung mempertanyakan apakah harga transaksi benar-benar mencerminkan nilai pasar yang wajar atau justru dipengaruhi oleh hubungan afiliasi.

Praktik semacam ini sebenarnya bukan sesuatu yang luar biasa dalam dunia usaha. Perusahaan multinasional secara rutin melakukan restrukturisasi kepemilikan grup, konsolidasi bisnis, merger, maupun perubahan struktur investasi lintas negara. 

Salah satu bentuknya adalah pengalihan saham perusahaan di Indonesia dari satu entitas asing kepada entitas asing lainnya. Langkah tersebut bisa didorong oleh strategi bisnis, efisiensi organisasi, kebutuhan pendanaan, hingga dinamika ekonomi global.

Lalu timbul pertanyaan, sampai sejauh mana otoritas pajak Indonesia berwenang menilai kembali harga transaksi yang seluruh proses negosiasinya dilakukan antar sesama Subyek pajak luar negeri?

Hak Pemajakan Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengalihan saham perusahaan dalam negeri oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) memang dapat dikenai Pajak Penghasilan.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa penghasilan berupa penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima WPLN selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.

Ketentuan teknisnya kemudian diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999. Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual sehingga tarif efektif PPh Pasal 26 menjadi 5% dari nilai transaksi. Apabila pembelinya juga merupakan WPLN, maka perusahaan Indonesia yang sahamnya dialihkan ditunjuk sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak.

Karena nilai transaksi saham umumnya cukup material, aksi korporasi ini biasanya menjadi salah satu catatan tersendiri di dalam Audit Report yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik, yang lalu dilaporkan bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Tidak mengherankan apabila transaksi tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penelitian maupun pengujian kepatuhan Wajib pajak oleh DJP. Namun demikian, hak pemajakan Indonesia tidak selalu otomatis berlaku.

Dalam praktik internasional, baik Model Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) OECD maupun PBB pada prinsipnya memberikan hak pemajakan atas capital gain atas pengalihan asset kepada negara tempat penjual berdomisili (residence state), kecuali untuk kondisi tertentu yang secara khusus diatur dalam tax treaty.

Pendekatan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, dari perspektif economic allegiance, keuntungan penjualan saham menjadi bagian dari penghasilan global penjual sehingga lebih tepat dipajaki oleh negara domisilinya. Kedua, dari sisi administrasi perpajakan, negara sumber sering kali tidak memiliki yurisdiksi maupun instrumen yang memadai untuk mengawasi transaksi yang seluruh pelakunya merupakan bukan penduduk. Ketiga, pemberian hak pemajakan kepada negara domisili dipandang lebih mendukung iklim investasi lintas negara dan menjaga likuiditas pasar modal.

Sejalan dengan prinsip tersebut, KMK Nomor 434/KMK.04/1999 juga menegaskan bahwa apabila Indonesia telah memiliki P3B dengan negara domisili penjual, maka pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila berdasarkan tax treaty hak pemajakannya memang berada pada Indonesia.

rtinya, sebelum berbicara mengenai besarnya pajak, langkah pertama yang harus dipastikan adalah apakah Indonesia memang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas transaksi tersebut.

Kewenangan Menilai Harga Saham

Dalam praktik, salah satu isu yang paling sering memicu sengketa bukan lagi mengenai keberadaan objek pajak, melainkan mengenai kewajaran nilai transaksi.

Transaksi pengalihan saham antar-WPLN pada umumnya dilakukan berdasarkan negosiasi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan perusahaan Indonesia sebagai penerbit saham. Penentuan harga lazimnya didukung oleh laporan penilaian independen, baik dari konsultan penilai luar negeri maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Indonesia.

Namun apabila DJP menilai terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli, maka kewajaran harga transaksi sering menjadi objek pengujian.

Dalam kondisi tersebut, DJP dapat melakukan penilaian ulang melalui Fungsional Penilai. Apabila hasil penilaian DJP menunjukkan nilai saham lebih tinggi dibandingkan harga transaksi, konsekuensinya adalah muncul koreksi atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 yang sebelumnya telah disetorkan.

Di sinilah muncul pertanyaan yang menarik sekaligus penting. Apakah DJP memang memiliki kewenangan untuk menentukan kembali harga transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh dua Wajib Pajak Luar Negeri?

Landasan yang umumnya digunakan adalah Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan maupun pengurangan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) apabila terdapat hubungan istimewa.

Selama ini, ketentuan tersebut lebih banyak diterapkan pada transaksi afiliasi yang mempengaruhi penghasilan kena pajak wajib pajak di Indonesia melalui mekanisme transfer pricing.

Pertanyaannya, apakah kewenangan tersebut dapat diperluas hingga mencakup penentuan kembali harga transaksi yang seluruh pihaknya merupakan WPLN, sementara perusahaan Indonesia hanya berperan sebagai pihak yang ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26?

Hal ini membuka ruang interpretasi yang membuka perdebatan. Di satu sisi, DJP berkepentingan memastikan tidak terjadi mark down nilai jual saham melalui penetapan harga saham yang tidak wajar sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Di sisi lain, apabila transaksi sepenuhnya dilakukan oleh dua subjek pajak luar negeri dan Indonesia hanya memperoleh hak pemajakan terbatas berdasarkan ketentuan domestik maupun tax treaty, maka muncul pertanyaan mengenai batas yurisdiksi fiskal Indonesia dalam mengintervensi harga transaksi yang telah disepakati para pihak.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika penilaian yang digunakan para pihak berasal dari penilai independen yang memiliki kompetensi profesional, sementara hasil penilaian DJP menghasilkan angka yang berbeda.

Mitigasi Sengketa Sejak Awal

Melihat tingginya potensi sengketa, perusahaan Indonesia yang sahamnya dimiliki investor asing perlu melakukan mitigasi sejak awal, meskipun bukan pihak yang menentukan harga transaksi.

Beberapa langkah yang patut diperhatikan yaitu memastikan keberadaan tax treaty antara Indonesia dengan negara domisili penjual, memahami negara mana yang memiliki hak pemajakan atas capital gain tersebut, memastikan penjual memiliki Certificate of Domicile (CoD) apabila memanfaatkan fasilitas P3B, serta mendorong penggunaan jasa KJPP yang memiliki pengakuan regulator Indonesia dalam proses penentuan nilai saham.

Pada akhirnya, sengketa atas transaksi saham antar-WPLN tidak semata-mata berbicara mengenai besarnya pajak yang harus dibayar. Isu yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan negara dalam mengoreksi transaksi lintas negara yang dilakukan oleh subjek pajak asing.

Di tengah meningkatnya restrukturisasi grup usaha multinasional dan semakin kompleksnya investasi global, kepastian hukum menjadi faktor yang sama pentingnya dengan upaya mengamankan penerimaan negara. 

Oleh karena itu, keseimbangan antara kewenangan otoritas pajak dan perlindungan terhadap kepastian hukum wajib pajak perlu terus dijaga agar Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang kompetitif sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (ASP)

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Explore Insights from Our Experts