Opinion

Relevansi Fasilitas Bebas PPh bagi PFII di Era Global Minimum Tax

Karsino Miarso | Managing Partner

July 9, 2026

Relevansi Fasilitas Bebas PPh bagi PFII di Era Global Minimum Tax

Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pembentukan sebuah pusat keuangan internasional yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, memperkuat industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu kebijakan yang diusulkan adalah pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen kepada pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII. Skema insentif ini bukanlah hal baru. Berbagai negara yang berhasil membangun pusat keuangan internasional juga memanfaatkan kebijakan perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Namun demikian, terdapat satu perkembangan penting yang perlu menjadi perhatian dalam merancang kebijakan tersebut, yakni perubahan lanskap perpajakan internasional melalui implementasi Global Minimum Tax (GMT). Kehadiran rezim pajak global ini mengubah cara negara bersaing dalam menarik investasi sehingga efektivitas insentif berbasis tarif pajak rendah perlu ditinjau kembali.

Daya Tarik Tarif Pajak Rendah Mulai Berkurang

Selama beberapa dekade, banyak negara berupaya meningkatkan daya saing investasinya dengan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain. Strategi tersebut dikenal sebagai race to the bottom, yaitu kompetisi antarnegara dalam menurunkan tarif pajak untuk menarik modal internasional.

Akan tetapi, arah kebijakan perpajakan global kini mengalami perubahan. Melalui Pilar Dua OECD, perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) yang memiliki omzet konsolidasi paling sedikit EUR750 juta diwajibkan membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen.

Konsekuensinya, insentif berupa pembebasan PPh Badan hingga 100 persen tidak lagi memberikan manfaat yang sama seperti sebelumnya bagi kelompok perusahaan tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila Indonesia mengenakan tarif efektif 0 persen kepada suatu entitas yang berada dalam cakupan GMT, kekurangan tarif hingga mencapai 15 persen pada prinsipnya tetap dapat dipungut oleh negara domisili perusahaan induk melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR). Dengan demikian, perusahaan multinasional secara konsolidasi tetap akan membayar pajak minimum sesuai ketentuan GMT.

Artinya, insentif berupa tarif pajak nol persen tidak serta merta meningkatkan keuntungan perusahaan multinasional sebagaimana yang terjadi sebelum implementasi GMT.

Memang, fasilitas tersebut masih dapat memberikan manfaat bagi entitas yang berada di luar cakupan GMT, seperti family office atau perusahaan yang belum memenuhi ambang batas omzet global. Namun, apabila sasaran utama PFII adalah menarik institusi keuangan internasional berskala besar, maka efektivitas insentif tersebut menjadi relatif lebih terbatas.

Menyeimbangkan Daya Saing dan Kepentingan Fiskal

Selain mempertimbangkan efektivitas insentif, pemerintah juga perlu memperhatikan implikasinya terhadap penerimaan negara.

Dalam kondisi ketika perusahaan multinasional tetap harus memenuhi tarif pajak minimum global, pengurangan PPh Badan hingga 100 persen berpotensi tidak memberikan manfaat tambahan bagi investor, sementara Indonesia tetap kehilangan potensi penerimaan pajak. Bahkan, tambahan pajak yang tidak dipungut Indonesia dapat menjadi hak negara lain sesuai mekanisme yang diatur dalam GMT.

Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk menarik investasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan efisiensi penggunaannya dalam konteks sistem perpajakan internasional yang baru.

Dalam kaitan tersebut, implementasi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Melalui mekanisme ini, apabila terdapat kekurangan tarif pajak hingga batas minimum 15 persen, Indonesia memiliki kesempatan untuk memungut tambahan pajak tersebut terlebih dahulu sehingga hak pemajakan tetap berada di dalam negeri.

Sinkronisasi antara desain PFII dan implementasi QDMTT akan menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan insentif tidak justru mengurangi ruang fiskal Indonesia.

Membangun Daya Saing Berkelanjutan

Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan hanyalah salah satu faktor yang dipertimbangkan investor. Kepastian hukum, kualitas regulasi, kemudahan berusaha, efisiensi birokrasi, kedalaman pasar keuangan, infrastruktur digital, hingga ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten sering kali menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting.

Dengan kata lain, keberhasilan PFII tidak dapat hanya bertumpu pada insentif perpajakan.

Di era Global Minimum Tax, ketika ruang kompetisi melalui tarif pajak semakin terbatas, Indonesia memiliki peluang untuk membangun keunggulan melalui aspek-aspek yang lebih fundamental. Reformasi regulasi, penguatan kelembagaan, penyederhanaan perizinan, kepastian penyelesaian sengketa, serta tata kelola yang baik akan menjadi faktor yang memberikan nilai tambah bagi investor dalam jangka panjang.

Karena itu, pembentukan PFII sebaiknya dipandang sebagai upaya membangun ekosistem keuangan yang kompetitif secara menyeluruh, bukan semata-mata menyediakan fasilitas pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya diukur dari besarnya insentif yang diberikan. Tetapi, dari kemampuannya menciptakan lingkungan usaha yang kredibel, efisien, dan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha.  

Dalam konteks tersebut, GMT bukan menjadi hambatan bagi pengembangan PFII, melainkan momentum bagi Indonesia untuk merumuskan strategi daya saing yang lebih relevan dan berkelanjutan. (ASP)

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Explore Insights from Our Experts