Implementasi Global Minimum Tax melalui Pilar 2 yang dikembangkan oleh OECD dan G20 kini tidak lagi berada pada tahap konsep. Di Indonesia, arah implementasinya semakin konkret dengan hadirnya pengaturan teknis melalui PER-6/PJ/2026.
Namun jika dicermati lebih dalam, ada hal yang kini menjadi semakin jelas, yaitu perdebatan mengenai GMT tidak lagi semata-mata soal norma hukum atau desain kebijakan. Tantangan sesungguhnya justru bergeser ke wilayah yang lebih mendasar, yaitu kesiapan data di tingkat wajib pajak.
Dalam praktiknya, kompleksitas GMT tidak terutama terletak pada rumusan aturan, melainkan pada kemampuan perusahaan menyediakan data yang tepat, konsisten, dan dapat direkonsiliasi lintas yurisdiksi.
Rezim Berbasis Data
GMT pada dasarnya merupakan rezim yang sangat data driven. Seluruh mekanisme perhitungannya bertumpu pada Effective Tax Rate (ETR) berbasis yurisdiksi, yang berarti setiap angka harus berasal dari data keuangan yang telah terkonsolidasi secara global.
Banyak grup usaha multinasional masih menghadapi persoalan klasik, yaitu perbedaan data akuntansi dan pajak, keterbatasan sistem ERP dalam menghasilkan data granular lintas negara, hingga belum terintegrasinya proses konsolidasi antar entitas.
Padahal, dalam rezim GMT, selisih kecil dalam data dapat berdampak langsung pada perhitungan GloBE Income dan Covered Taxes, yang pada akhirnya menentukan ada atau tidaknya kewajiban top-up tax.
Dalam konteks ini, PER-6/PJ/2026 mempertegas bahwa kepatuhan tidak lagi hanya diukur dari aspek formal, tetapi dari kemampuan wajib pajak membangun data yang dapat ditelusuri hingga level transaksi.
Urgensi Mengonsolidasikan Data
Di banyak organisasi, implementasi GMT masih sering dipandang sebagai isu koordinasi antar fungsi:, seperti pajak, keuangan, legal, hingga teknologi informasi. Namun tanpa keseragaman data, koordinasi tersebut tidak akan menghasilkan kepastian angka.
Governance dalam konteks GMT hanya akan efektif jika seluruh pihak bekerja dengan satu sumber kebenaran data (single source of truth). Tanpa itu, diskusi lintas fungsi berisiko berakhir pada perbedaan interpretasi angka, bukan solusi.
Lebih jauh, kesiapan data juga menjadi penentu dalam analisis dampak. Penilaian apakah suatu grup terkena GMT, apakah terdapat yurisdiksi dengan ETR di bawah 15%, hingga bagaimana interaksi insentif pajak dengan ketentuan global, semuanya tidak dapat dilakukan tanpa data yang lengkap dan terstruktur.
Bahkan mekanisme seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) hanya dapat dianalisis secara tepat jika fondasi datanya memadai.
Pada titik ini, terlihat jelas bahwa GMT bukan hanya mengubah cara pajak dihitung, tetapi juga mengubah cara perusahaan memandang data. Dari yang sebelumnya merupakan output administratif, kini data menjadi titik awal seluruh proses kepatuhan.
Implikasinya signifikan. Perencanaan pajak berbasis efisiensi tarif, struktur kepemilikan, hingga kebijakan transfer pricing kini harus diuji ulang dalam kerangka global berbasis data konsolidasi.
Ujian Kelengkapan Data Wajib Pajak
Pada akhirnya, implementasi Global Minimum Tax membawa pesan yang sangat tegas: keberhasilan kepatuhan tidak lagi ditentukan oleh seberapa baik aturan dipahami, tetapi oleh seberapa siap data yang dimiliki untuk menjalankannya.
Regulasi seperti PER-6/PJ/2026 hanya menyediakan kerangka. Tetapi yang menentukan apakah kerangka tersebut dapat berjalan dengan baik adalah kelengkapan dan kualitas data di tingkat wajib pajak.
Di titik inilah GMT menjadi lebih dari sekadar reformasi pajak internasional. Ia berubah menjadi ujian nyata atas kualitas data, sistem informasi, dan kesiapan organisasi dalam memasuki era baru perpajakan global.
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



