Dalam lanskap bisnis konvensional, pengelolaan pajak atau tax governance sering kali dianaktirikan sebagai cost center. Ia dianggap sebagai pos pengeluaran pasif, yakni biaya administrasi yang terpaksa dikeluarkan untuk menggaji konsultan atau tim kepatuhan demi menghindari sanksi, tapi dianggap memangkas profit tanpa memberi imbal balik nyata bagi pertumbuhan.
Namun, memasuki era implementasi Coretax System pada tahun 2025, paradigma ini harus segera dipensiunkan. Di tengah digitalisasi perpajakan yang kian presisi, tax governance bukan lagi sekadar jargon administratif, melainkan sebuah strategi investasi aset yang signifikan bagi likuiditas perusahaan.
Cost of Compliance vs Non-Compliance
Banyak pelaku usaha yang bersikap "pelit" di awal dalam membangun sistem perpajakan internal. Padahal, di era sekarang, biaya ketidakpatuhan (cost of non-compliance) jauh lebih mahal.
Di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi administratif tidak lagi bersifat flat atau dipatok rata seperti aturan lama. Kini, denda tersebut dihitung secara dinamis mengikuti tingkat bunga pasar yang ditambah dengan uplift factor, yaitu faktor pengali sebagai sanksi tambahan berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Artinya, jika pemeriksaan menemukan kekurangan bayar akibat sistem data yang buruk, potensi denda yang akan dikenakan tidak lagi rendah, melainkan bisa mencapai 20% hingga 60% dari total pajak yang kurang dibayar.
Besarnya risiko denda ini seharusnya menjadi alarm bagi manajemen untuk melihat kembali keandalan sistem internalnya. Nilai denda tersebut sering kali jauh melampaui investasi yang dibutuhkan. Khususnya, untuk memperbarui sistem ERP (Enterprise Resource Planning) di perusahaan yang mengintegrasikan seluruh data operasional, mulai dari penjualan hingga keuangan, secara otomatis dan akurat. Dengan sistem yang terintegrasi, risiko kesalahan input data yang memicu denda bisa diminimalisir secara signifikan.
Selain teknologi, investasi juga perlu diarahkan untuk melatih SDM agar adaptif terhadap transisi digital ini. Dengan kata lain, menunda investasi pada kepatuhan bukanlah penghematan, melainkan akumulasi risiko finansial di masa depan.
Peluang dari Arus Kas
Manajemen level atas sangat peka terhadap uang yang menganggur atau tertahan. Di sinilah letak peran tax governance sebagai instrumen penjaga arus kas. Tanpa tata kelola (good governance) yang baik, perusahaan akan kehilangan peluang investasi akibat dana yang tertahan di kas negara dalam bentuk kelebihan bayar pajak.
Secara data, proses restitusi pajak normal melalui pemeriksaan lapangan bisa memakan waktu hingga 12 bulan. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki status Wajib Pajak (WP) Patuh sesuai Pasal 17C atau 17D UU KUP mendapatkan "jalur hijau". Mereka bisa memperoleh pengembalian pendahuluan dalam waktu hanya 15 hari kerja untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN.
Selisih 11 bulan ini adalah opportunity cost (biaya kesempatan), yaitu nilai keuntungan yang hilang akibat modal yang tertahan. Dana yang cair lebih cepat bisa langsung diputar kembali untuk ekspansi, modal kerja, atau investasi instrumen keuangan lainnya.
Dengan kata lain, kepatuhan pajak yang terverifikasi adalah aset lancar yang menjaga likuiditas perusahaan tetap sehat. Namun, privilese jalur hijau ini mustahil didapatkan jika perusahaan masih mengelola data secara manual, sementara otoritas pajak telah bertransformasi sepenuhnya melalui sistem Coretax yang terintegrasi.
Tantangan Sinkronisasi Data
Implementasi Coretax mengubah cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja. Melalui integrasi data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), DJP kini memegang data dari 69 institusi, termasuk perbankan, notaris, hingga pertanahan.
DJP tidak lagi sekadar menunggu laporan dari WP. Mereka bahkan sudah memegang data tersebut sebelum SPT disampaikan. Sinkronisasi data internal perusahaan dengan sistem DJP secara real-time kini menjadi kebutuhan mutlak. Investasi pada infrastruktur digital bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat kepatuhan di era Coretax.
Perusahaan yang gagal melakukan sinkronisasi data internal akan terus-menerus terjebak dalam anomali data yang memicu lahirnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
Paradoks Pemeriksaan
Berikutnya, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Jika sudah transparan dan menggunakan sistem digital, mengapa masih diperiksa?"
Perlu dipahami bahwa Coretax bertujuan membuat pengawasan menjadi lebih presisi, bukan menghilangkan pemeriksaan sepenuhnya.
Sering kali pemeriksaan terjadi karena perbedaan interpretasi yuridis atas suatu transaksi, bukan karena niat jahat. Di sinilah tax governance berperan sebagai benteng pertahanan. Tata kelola yang baik menyediakan dokumentasi yang kuat dan basis data yang sinkron. Saat verifikasi dilakukan, perusahaan memiliki validitas argumen yang berbasis bukti, sehingga meminimalisir risiko temuan yang bersifat subjektif.
Di Balik Status WP Patuh
Status WP Patuh bukan sekadar simbol kepatuhan di atas kertas. Ia adalah bukti bahwa perusahaan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sehat. Di mata investor dan mitra bisnis, status ini meningkatkan kredibilitas dan menurunkan profil risiko perusahaan.
Sudah saatnya direksi melihat biaya kepatuhan pajak bukan sebagai beban yang memangkas laba, melainkan sebagai investasi aset. Di era Coretax, kepatuhan adalah mata uang baru yang memberikan imbal balik berupa efisiensi birokrasi, keamanan hukum, dan yang terpenting adalah optimalisasi arus kas perusahaan. (KEN)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



