Selama bertahun-tahun, status beneficial owner (BO) dalam pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kerap dipersepsikan sebagai persoalan administratif. Sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat menunjukkan Form DGT yang telah diisi dan menyatakan dirinya sebagai BO, manfaat P3B dianggap dapat diakses.
Namun, PMK Nomor 112 Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengakhiri cara pandang tersebut.
Regulasi ini membawa pesan yang jelas, bahwa status BO bukan sekadar deklarasi dalam dokumen, melainkan harus dibuktikan melalui substansi ekonomi yang nyata. Dengan kata lain, yang diuji bukan lagi hanya siapa yang menerima penghasilan dari Indonesia, tetapi siapa yang sesungguhnya memiliki hak, kendali, dan manfaat ekonomi atas penghasilan tersebut.
Urgensi pengaturan ini tidak dapat dilepaskan dari semakin kompleksnya transaksi lintas batas. Dalam praktik internasional, tidak jarang ditemui struktur yang melibatkan entitas perantara (conduit company) di negara mitra P3B, semata-mata untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Secara formal struktur tersebut tampak memenuhi persyaratan administrasi, tetapi secara ekonomi penerima penghasilan yang sebenarnya berada di negara lain yang tidak memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia. Kondisi inilah yang selama ini menjadi salah satu celah terjadinya treaty shopping.
Melalui PMK 112/2025, pemerintah mempertegas bahwa pemanfaatan P3B harus diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak secara ekonomi. Form DGT tetap diperlukan sebagai syarat administratif, tetapi keberadaannya tidak lagi cukup untuk membuktikan status BO. DJP kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menguji fakta dan kondisi yang sebenarnya terjadi di balik suatu transaksi.
Menempatkan BO sebagai Syarat Substantif
Secara konseptual, ketentuan mengenai BO bukanlah hal baru. Pengaturannya telah dikenal sebelumnya melalui PER-25/PJ/2018. Namun, PMK 112/2025 memberikan penegasan yang lebih kuat bahwa status BO merupakan syarat substantif dalam pemanfaatan P3B.
Penegasan tersebut tercermin dari sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh WPLN. Pihak yang mengklaim sebagai BO tidak boleh bertindak sebagai agen, nominee, maupun perusahaan perantara. Selain itu, penerima penghasilan harus memiliki kendali atas dana, aset, atau hak yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia.
WPLN juga tidak boleh menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain serta harus menanggung risiko atas aset, modal, maupun kewajiban yang dimilikinya. Yang tidak kalah penting, pihak tersebut tidak boleh memiliki kewajiban, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan penghasilan yang diterimanya kepada pihak lain.
Jika dicermati, seluruh persyaratan tersebut sesungguhnya mengarah pada satu tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa penerima penghasilan benar-benar memiliki kebebasan untuk menikmati manfaat ekonomi dari penghasilan yang berasal dari Indonesia.
Ketika Entitas Perantara Tidak Lagi Cukup
Penguatan uji substansi dalam PMK 112 dapat dilihat melalui contoh skema treaty shopping yang melibatkan perusahaan perantara.
Misalnya, PT I di Indonesia memperoleh pinjaman dari R Ltd yang berkedudukan di Negara X. Karena Negara X tidak memiliki P3B dengan Indonesia, R Ltd mendirikan H Ltd di Negara Y yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia.
Secara formal, pembayaran bunga dilakukan kepada H Ltd sehingga dapat diklaim memperoleh tarif P3B yang lebih rendah. Namun, hasil pengujian menunjukkan bahwa H Ltd tidak memiliki aktivitas ekonomi yang signifikan dan hanya berfungsi sebagai saluran dana. Bahkan, hampir seluruh penghasilan bunga yang diterima dari Indonesia diteruskan kembali kepada R Ltd dalam waktu yang sangat singkat.
Dalam situasi seperti ini, PMK 112 mengarahkan pengujian pada substansi transaksi. Meskipun H Ltd merupakan penerima penghasilan secara hukum, perusahaan tersebut tidak memiliki kendali ekonomi yang sesungguhnya atas dana yang diterimanya.
Akibatnya, H Ltd dapat dianggap gagal memenuhi kriteria BO karena bertindak sebagai conduit company dan memiliki kewajiban ekonomis untuk meneruskan penghasilan kepada pihak lain. Manfaat P3B pun dapat ditolak dan pembayaran bunga tetap dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan tarif domestik.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa keberadaan entitas di negara mitra P3B tidak otomatis memberikan hak atas tarif pajak yang lebih rendah. Yang menjadi penentu adalah apakah entitas tersebut memiliki substansi ekonomi yang cukup untuk dianggap sebagai pemilik manfaat yang sesungguhnya.
Pesan bagi Wajib Pajak Pada dasarnya, PMK 112 tidak sekadar memperbarui prosedur administrasi pemanfaatan P3B. Regulasi ini mencerminkan perubahan arah kebijakan perpajakan internasional Indonesia yang semakin menekankan prinsip substance over form.
Bagi wajib pajak, perubahan ini berarti evaluasi terhadap struktur transaksi lintas batas menjadi semakin penting. Pemenuhan dokumen administratif saja tidak lagi memadai. Wajib pajak perlu memastikan bahwa entitas yang menerima penghasilan memang memiliki fungsi, aset, risiko, dan kewenangan ekonomi yang nyata.
Pada akhirnya, PMK 112 menegaskan bahwa beneficial ownership bukan sekadar status yang dapat diklaim melalui formulir. Status tersebut harus dapat dibuktikan melalui fakta dan substansi ekonomi yang sesungguhnya.
Dalam konteks inilah, PMK 112 dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk mengakhiri formalitas beneficial owner dalam pemanfaatan P3B dan mengembalikannya pada esensi yang sebenarnya: siapa yang benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari suatu penghasilan lintas batas.
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



