Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merilis ketentuan teknis mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Aturan ini memang telah ditunggu wajib pajak, mengingat belum lengkapnya aturan mengenai natura atau kenikmatan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
 
                        taxblitz_2023
 
                        Perlakuan Pajak Atas Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
 
                        Poin Penting Harmonisasi Peraturan Perpajakan
 
                        Pemerintah Atur Mekanisme Pemungutan PPN Transaksi Antar BUMN
 
                        Kesepakatan Harga Transfer Dipertegas, Perusahaan Terdampak Covid Dapat Perlakuan Khusus
 
                        Giliran Aturan PPN Ditabrak Omnibus Law Cipta Kerja
 
                        Omnibus Law Cipta Kerja Relaksasi Ketentuan Pajak Penghasilan
 
                        Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
 
                        Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri
 
                        Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham
 
                        Nikmati Penurunan Tarif PPh, Emiten Wajib Laporkan Kepemilikan Saham
 
                        Wabah Covid-19 Meluas, Penerima Insentif Pajak Ditambah Hingga UMKM
 
                        Indonesia Pangkas Tarif PPh Badan dan Resmi Terapkan Pajak Digital
 
                        Respons Corona, Paket Stimulus Pajak Resmi Berlaku
 
                        Kuota Dihapus, Pengusaha Kena Pajak Boleh Minta Nomor Faktur Sesuai Kebutuhan
 
                        Bantu BPJS Kesehatan, Cakupan Penerima Restitusi Pendahuluan Diperluas