Opinion

TCF dan Cooperative Compliance, WP Grup Respons Renstra DJP

M Arif Darmawan | Manager

May 28, 2026

TCF dan Cooperative Compliance, WP Grup Respons Renstra DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan arah kebijakan dan strategi periode 2025–2029 melalui KEP-252/PJ/2025. Dalam dokumen tersebut, DJP menetapkan tiga tujuan utama, yakni optimalisasi kepatuhan dan penerimaan pajak, pembentukan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi, serta penguatan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi.

Bagi dunia usaha, arah kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pengawasan perpajakan yang semakin terintegrasi dan berbasis risiko. Fokus pengawasan tidak lagi hanya menyasar kepatuhan administratif semata, melainkan juga kualitas tata kelola pajak perusahaan secara menyeluruh.

Salah satu poin penting dalam Renstra tersebut adalah penegasan fokus DJP terhadap pengawasan Wajib Pajak (WP) Grup, WP yang memiliki transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta WP Orang Pribadi Prominen atau High Wealth Individuals (HWI).

Di saat yang sama, DJP juga mulai mengedepankan implementasi Cooperative Compliance Mechanism (CCM) dan Tax Control Framework (TCF). Kedua konsep ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dari yang sebelumnya cenderung bersifat enforcement menjadi lebih kolaboratif dan berbasis transparansi.

CCM pada dasarnya merupakan mekanisme kepatuhan yang menitikberatkan pada hubungan yang dibangun atas dasar transparansi, kerja sama, dan kepercayaan antara DJP dan wajib pajak. Konsep ini berkembang sebagai kerangka kerja yang mendorong dialog terbuka serta tata kelola yang baik guna memastikan pembayaran pajak dilakukan secara benar dan tepat waktu, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan.

Sementara itu, TCF merupakan bagian penting dari sistem pengendalian internal perusahaan yang dirancang untuk memastikan akurasi dan kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) serta pengungkapan perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Dengan kata lain, perusahaan dituntut memiliki sistem yang mampu memastikan seluruh proses perpajakan berjalan sesuai ketentuan sejak awal.

Pengawasan Grup Usaha yang Semakin Terintegrasi

Melalui Renstra terbaru ini, DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap grup usaha akan dilakukan secara lebih terintegrasi atau end-to-end. DJP tidak lagi melihat entitas perusahaan secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan ekosistem wajib pajak strategis.

Artinya, profil risiko pajak akan dianalisis secara menyeluruh terhadap seluruh anggota grup usaha. Jika terdapat anomali atau permasalahan pada salah satu entitas dalam grup, kondisi tersebut berpotensi memicu pengawasan terhadap entitas lain yang masih berada dalam grup yang sama.

Pendekatan ini tentu menuntut perusahaan untuk memastikan konsistensi data dan kepatuhan perpajakan di seluruh entitas usaha, bukan hanya pada perusahaan induk.

Transfer Pricing Jadi Prioritas Pengawasan

Renstra DJP 2025–2029 juga menempatkan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai salah satu fokus utama pengawasan. Baik transaksi domestik maupun lintas batas akan menjadi perhatian dalam upaya mencegah praktik profit shifting.

Kondisi ini membuat kualitas Transfer Pricing Documentation (TP Doc) menjadi semakin krusial. Dokumen transfer pricing tidak lagi cukup dipandang sebagai kewajiban formalitas tahunan, tetapi harus benar-benar mampu mencerminkan substansi ekonomi transaksi yang dilakukan.

Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan tersedianya dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi apabila sewaktu-waktu diminta dalam proses pengawasan.

TCF sebagai Standar Baru Tata Kelola Pajak

Masuknya konsep TCF dalam Renstra DJP menandai dorongan agar perusahaan mulai membangun sistem pengendalian perpajakan yang lebih matang.

Melalui TCF, perusahaan diharapkan mampu menunjukkan bahwa proses perhitungan, pelaporan, dan pengungkapan pajak telah dilakukan secara akurat melalui sistem pengendalian internal yang memadai, bahkan sebelum dilakukan pengawasan oleh otoritas pajak.

Dalam praktiknya, perusahaan yang memiliki TCF yang baik berpotensi memperoleh tingkat pengawasan yang lebih rendah. Hal ini karena DJP dapat menilai bahwa risiko ketidakpatuhan perusahaan relatif lebih terkendali.

Dengan demikian, TCF tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan dengan otoritas pajak.

Perubahan Paradigma melalui Cooperative Compliance

Penerapan CCM menunjukkan adanya perubahan pendekatan DJP dalam membangun hubungan dengan wajib pajak. Melalui mekanisme ini, DJP membuka ruang diskusi yang lebih proaktif berbasis transparansi dan mutual trust.

WP Grup diberikan kesempatan untuk membahas isu perpajakan yang kompleks bersama otoritas pajak sebelum penyampaian SPT dilakukan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan diharapkan lebih terbuka dalam menjelaskan skema bisnis maupun strategi perpajakannya.

Sebagai imbal balik, perusahaan berpotensi memperoleh kepastian hukum (tax certainty) lebih awal sekaligus meminimalkan potensi sengketa pajak di kemudian hari.

Integrasi Data melalui Coretax

Arah kebijakan DJP juga bertumpu pada penguatan teknologi informasi melalui penyempurnaan sistem Coretax secara berkelanjutan.

Dengan dukungan sistem tersebut, kemampuan DJP dalam melakukan data matching antarentitas dalam grup usaha maupun dengan data pihak ketiga akan menjadi semakin cepat, otomatis, dan akurat.

Konsekuensinya, kesalahan administratif maupun ketidakkonsistenan data antaranggota grup akan lebih mudah terdeteksi. Oleh karena itu, WP Grup perlu memastikan kualitas data perpajakan yang dilaporkan sudah konsisten serta menyiapkan penjelasan memadai apabila ditemukan perbedaan data oleh DJP.

Kesimpulan

Bagi WP Grup, KEP-252/PJ/2025 pada dasarnya menghadirkan dua pilihan pendekatan dalam pengelolaan risiko pajak.

Perusahaan dapat tetap bertahan dengan pola lama yang cenderung reaktif terhadap pemeriksaan dan berpotensi memicu sengketa berkepanjangan. Namun, perusahaan juga dapat mulai bertransformasi dengan mengadopsi TCF dan pendekatan Cooperative Compliance guna membangun tata kelola pajak yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Dalam konteks pengawasan perpajakan yang semakin terintegrasi dan berbasis data, mitigasi risiko pajak tidak lagi cukup dilakukan melalui kepatuhan administratif konvensional. Perusahaan perlu mulai membangun tax governance yang kuat dari dalam organisasi agar mampu menghadapi dinamika pengawasan pajak ke depan.

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Explore Insights from Our Experts