Opinion

Koreksi Pajak Intai Pembiayaan Aset Melalui Leasing

Suwarjono

July 21, 2026

Koreksi Pajak Intai Pembiayaan Aset Melalui Leasing

Leasing telah menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh aset produktif. Mulai dari mesin produksi, kendaraan operasional, alat berat, hingga berbagai peralatan penunjang bisnis dapat diperoleh melalui mekanisme ini tanpa harus mengeluarkan seluruh dana investasi di awal.

Bagi perusahaan, leasing menawarkan fleksibilitas dalam mengelola arus kas sekaligus mendukung ekspansi usaha. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat aspek perpajakan yang kerap luput dari perhatian. Kesalahan dalam memperlakukan transaksi leasing secara fiskal dapat berujung pada koreksi saat pemeriksaan pajak.

Persoalan tersebut semakin relevan sejak penerapan PSAK 73 yang mengubah perlakuan akuntansi atas transaksi sewa. Perusahaan kini mengakui aset hak guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa dalam laporan keuangan. Meski demikian, perubahan standar akuntansi tersebut tidak serta-merta mengubah ketentuan perpajakan.

Perbedaan antara perlakuan akuntansi dan fiskal inilah yang menjadi salah satu titik rawan. Tidak sedikit perusahaan yang menganggap pencatatan sesuai PSAK telah otomatis memenuhi ketentuan perpajakan. Padahal, pemeriksa pajak akan menilai transaksi berdasarkan aturan fiskal, bukan semata-mata standar akuntansi.

Perbedaan Akuntansi dan Fiskal

Dalam transaksi leasing dengan hak opsi (finance lease), perusahaan memang mencatat aset hak guna dan melakukan penyusutan sesuai ketentuan akuntansi. Perlakuan tersebut bertujuan mencerminkan substansi ekonomi transaksi dalam laporan keuangan.

Namun, pendekatan perpajakan tidak selalu sama. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, sepanjang transaksi memenuhi kriteria sebagai leasing dengan hak opsi, lessee belum diperkenankan melakukan penyusutan fiskal selama masa leasing. Kepemilikan hukum atas aset masih berada pada lessor sehingga penyusutan fiskal baru dapat dilakukan setelah hak opsi digunakan dan kepemilikan aset berpindah.

Selama masa leasing, biaya yang dapat diperhitungkan secara fiskal pada dasarnya adalah pembayaran angsuran leasing sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan inilah yang sering kali menimbulkan kekeliruan dalam praktik.

Kesalahan tersebut tidak selalu muncul karena perusahaan mengabaikan aturan perpajakan. Dalam banyak kasus, penyebabnya adalah asumsi bahwa perlakuan akuntansi dapat langsung dijadikan dasar dalam penghitungan pajak. Padahal, kedua rezim tersebut memiliki tujuan dan dasar hukum yang berbeda.

Titik Rawan Ada pada Komponen Pembiayaan

Risiko koreksi tidak hanya berkaitan dengan penyusutan fiskal. Persoalan lain justru muncul ketika perusahaan menentukan komponen biaya yang berasal dari transaksi leasing.

Nilai pembiayaan leasing umumnya tidak hanya terdiri atas harga perolehan aset. Di dalamnya dapat terdapat bunga pembiayaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), premi asuransi, biaya administrasi, maupun komponen lainnya. Setiap komponen tersebut dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Apabila perusahaan menggunakan seluruh nilai angsuran sebagai dasar pembebanan biaya fiskal tanpa melakukan identifikasi atas setiap komponennya, potensi kesalahan menjadi semakin besar.

Perusahaan juga perlu memperhatikan hubungan antara Pajak Penghasilan dan PPN. Sepanjang memenuhi persyaratan, Pajak Masukan atas transaksi leasing dapat dikreditkan. Namun, apabila PPN tersebut telah memberikan manfaat melalui mekanisme pengkreditan, unsur yang sama tidak seharusnya kembali memberikan manfaat sebagai biaya fiskal.

Kondisi inilah yang berpotensi menimbulkan manfaat pajak berganda. Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa umumnya akan melakukan rekonsiliasi antara kontrak leasing, jadwal pembayaran, faktur pajak, serta pencatatan akuntansi untuk memastikan tidak terdapat perlakuan yang tidak konsisten.

Dokumentasi Menjadi Kunci Mitigasi

Risiko koreksi pajak atas transaksi leasing dapat diminimalkan apabila perusahaan melakukan pengelolaan fiskal secara memadai sejak awal.

Langkah pertama adalah memastikan karakteristik transaksi telah diidentifikasi secara tepat, apakah memenuhi kriteria leasing dengan hak opsi atau tidak. Penentuan tersebut akan memengaruhi perlakuan penyusutan maupun pembebanan biaya secara fiskal.

Selanjutnya, perusahaan perlu menyusun rekonsiliasi antara nilai aset, nilai pembiayaan leasing, jadwal angsuran, faktur pajak, dan perlakuan PPN. Rekonsiliasi tersebut membantu memastikan bahwa setiap komponen memperoleh perlakuan perpajakan yang sesuai.

Dokumentasi juga tidak kalah penting. Kontrak leasing, rincian pembiayaan, jadwal pembayaran, serta kertas kerja rekonsiliasi akan menjadi dasar yang kuat apabila perusahaan perlu menjelaskan perlakuan fiskalnya dalam pemeriksaan pajak.

Pada akhirnya, transaksi leasing bukan hanya persoalan pembiayaan aset, tetapi juga pengelolaan risiko perpajakan. Perbedaan antara ketentuan akuntansi dan fiskal, serta kurangnya rekonsiliasi atas komponen pembiayaan, dapat menjadi pemicu koreksi yang sebenarnya dapat dihindari.

Dengan memahami karakteristik transaksi dan menerapkan perlakuan fiskal secara konsisten, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa sekaligus meningkatkan kepastian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (ASP) 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Explore Insights from Our Experts