Opinion

Ketika Lebih Bayar PPh Pasal 22 Impor Menggerus Likuiditas

Karsino Miarso | Managing Partner

June 23, 2026

Ketika Lebih Bayar PPh Pasal 22 Impor Menggerus Likuiditas

Secara makroekonomi, impor merupakan instrumen vital untuk menopang rantai pasok dan perekonomian nasional. Data perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa struktur impor nasional masih didominasi oleh bahan baku dan barang modal.

Pada periode 2021-2025, porsi impor bahan baku secara konsisten berada pada kisaran 70%-76% dari total impor nasional.

Sementara itu, impor barang modal meningkat dari 14,59% pada 2021 menjadi 20,73% pada 2025. Sebaliknya, impor barang konsumsi hanya berada pada rentang 8%-10% dari total impor.

chart visualization

Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa mayoritas barang yang masuk ke Indonesia bukanlah produk yang langsung dikonsumsi masyarakat, melainkan input yang digunakan untuk menghasilkan aktivitas ekonomi lanjutan di dalam negeri.

Bahan baku impor menjadi penopang berbagai sektor industri manufaktur, sementara barang modal berperan dalam meningkatkan kapasitas produksi dan produktivitas perusahaan.

Di sisi lain, implementasi kebijakan pajak atas impor yang berlaku saat ini masih menciptakan hambatan likuiditas bagi importir. Gambaran atas komposisi impor nasional di atas yang menjadikan kebijakan perpajakan atas impor memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar instrumen penerimaan negara.

Setiap pungutan yang dikenakan pada tahap impor pada dasarnya juga akan memengaruhi biaya produksi, arus kas perusahaan, hingga kemampuan industri nasional untuk berkembang dan bersaing.

Peran Impor Terhadap Penerimaan Negara

Dalam konteks fiskal, salah satu instrumen yang selama ini melekat pada kegiatan impor adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Kontribusinya terhadap penerimaan negara terbilang signifikan. Dalam enam tahun terakhir, penerimaan dari PPh Pasal 22 Impor selalu berada pada kisaran Rp27 triliun hingga Rp74 triliun per tahun.

Pada 2019, penerimaan PPh Pasal 22 Impor tercatat sebesar Rp53,71 triliun atau sekitar 4,03% dari total penerimaan perpajakan. Saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020, penerimaannya turun menjadi Rp27,12 triliun seiring kontraksi aktivitas perdagangan internasional.

Namun setelah pemulihan ekonomi berlangsung, penerimaan kembali meningkat menjadi Rp40,47 triliun pada 2021 dan mencapai puncaknya sebesar Rp74,20 triliun pada 2022.

Meskipun mengalami sedikit koreksi pada 2023, penerimaan PPh Pasal 22 Impor kembali meningkat menjadi Rp73,76 triliun pada 2024. Angka tersebut setara dengan sekitar 3,82% dari total penerimaan perpajakan nasional.

Data tersebut menunjukkan bahwa PPh Pasal 22 Impor bukanlah instrumen penerimaan yang dapat dipandang sebelah mata. Namun di balik kontribusinya terhadap kas negara, terdapat persoalan administratif dan ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha.

Ketika Pajak Dipungut Sebelum Laba Diperoleh

Bagi korporasi, pungutan PPh Pasal 22 Impor pada dasarnya merupakan pembayaran pajak di muka yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Secara teori, mekanisme ini dirancang untuk menjamin kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak awal transaksi berlangsung.

Persoalannya, dalam praktik bisnis, pemungutan tersebut terjadi pada saat perusahaan belum memperoleh penghasilan. Pajak dibayar ketika barang baru memasuki wilayah pabean, tepat pada saat perusahaan mengeluarkan dana untuk membeli bahan baku, mesin, atau barang dagangan.

Akibatnya, pada akhir tahun fiskal tidak sedikit perusahaan yang justru mengalami posisi lebih bayar. Kredit pajak yang terkumpul dari berbagai transaksi impor kerap melampaui jumlah PPh terutang yang sesungguhnya.

Status lebih bayar tersebut pada akhirnya menciptakan konsekuensi finansial yang tidak sederhana. Dana perusahaan yang seharusnya dapat digunakan untuk modal kerja, ekspansi usaha, atau investasi produktif menjadi tertahan hingga proses restitusi selesai dilakukan.

Dari perspektif teori perpajakan klasik, kondisi ini menarik untuk dicermati. Adam Smith dalam prinsip Convenience of Payment menekankan bahwa pajak idealnya dipungut pada saat yang paling nyaman bagi wajib pajak, yaitu ketika kemampuan membayar telah terbentuk.

Dalam konteks pajak penghasilan, momentum tersebut umumnya terjadi ketika laba telah direalisasikan. Sementara pada PPh Pasal 22 Impor, pungutan justru dilakukan jauh sebelum nilai tambah tercipta dan bahkan sebelum barang yang diimpor menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.

Di sinilah muncul ketegangan antara kepentingan fiskal negara dan kebutuhan likuiditas dunia usaha.

Lebih Bayar dan Tantangan Restitusi

Persoalan berikutnya muncul ketika kelebihan pembayaran pajak tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak.

Secara normatif, restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin oleh sistem perpajakan. Namun dalam praktiknya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak selalu berlangsung sederhana. Wajib pajak harus melalui tahapan administratif tertentu, menyediakan dokumen pendukung, serta menunggu proses verifikasi yang membutuhkan waktu.

Bagi perusahaan dengan volume impor yang besar, akumulasi lebih bayar dapat mencapai nilai yang sangat material. Semakin besar nilai dana yang tertahan, semakin besar pula dampaknya terhadap arus kas perusahaan.

Fenomena ini sesungguhnya tidak hanya menjadi isu kepatuhan perpajakan, tetapi juga isu efisiensi ekonomi. Dana yang tertahan dalam proses administrasi pajak pada dasarnya merupakan modal yang belum dapat digunakan untuk mendukung aktivitas produktif.

Dalam situasi ekonomi yang menuntut perusahaan bergerak cepat dan adaptif, kecepatan perputaran modal sering kali menjadi faktor yang menentukan daya saing. Oleh karena itu, efektivitas mekanisme restitusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas sistem perpajakan secara keseluruhan.

Mencari Titik Keseimbangan Kebijakan

Jika melihat praktik internasional, pendekatan yang digunakan tidak selalu sama. Di sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia, pemungutan pajak penghasilan tidak dilakukan pada titik impor.Otoritas kepabeanan lebih berfokus pada pemungutan bea masuk dan pajak konsumsi seperti GST atau SST. Demikian pula di sejumlah negara Eropa, termasuk Belanda, yang tidak mengenakan pemungutan pajak penghasilan pada saat barang memasuki wilayah pabean.

Tentu setiap negara memiliki karakteristik ekonomi dan tingkat kepatuhan yang berbeda. Pemungutan PPh di wilayah perbatasan selama ini juga dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk memperluas jangkauan pemajakan, terutama terhadap pelaku usaha yang berada di sektor informal atau yang belum sepenuhnya terjangkau sistem administrasi perpajakan.

Namun seiring meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak korporasi dan berkembangnya sistem administrasi perpajakan berbasis data, muncul pertanyaan yang layak dipertimbangkan, yaitu apakah desain PPh Pasal 22 Impor saat ini masih merupakan instrumen yang paling optimal?

Pertanyaan tersebut bukan berarti mempertentangkan kepentingan penerimaan negara dengan kepentingan dunia usaha. Sebaliknya, tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan antara keduanya.

Negara tentu membutuhkan instrumen yang mampu menjaga stabilitas penerimaan dan mengurangi risiko ketidakpatuhan. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan sistem perpajakan yang tidak mengganggu likuiditas dan tidak menimbulkan biaya administrasi yang berlebihan.

Transformasi administrasi perpajakan yang terus berlangsung melalui digitalisasi dan penguatan pengawasan berbasis data membuka peluang untuk meninjau kembali efektivitas berbagai instrumen pemungutan di muka, termasuk PPh Pasal 22 Impor.

Pada akhirnya, tujuan utama sistem perpajakan bukan hanya mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan produktif.

Dalam kerangka tersebut, diskusi mengenai masa depan PPh Pasal 22 Impor menjadi relevan untuk terus dilakukan, terutama ketika Indonesia berupaya meningkatkan daya saing industri sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Explore Insights from Our Experts