Dalam pemeriksaan transfer pricing (TP), perubahan metode penentuan harga transfer dari satu tahun ke tahun berikutnya sering menjadi alasan koreksi oleh otoritas pajak. Alasannya sederhana, jika model bisnis Wajib Pajak tidak berubah, maka metode transfer pricing yang digunakan juga dianggap harus tetap sama.
Pandangan tersebut memang terlihat logis. Namun, apakah konsistensi metode selalu lebih penting daripada ketepatan analisis ekonomi?
Sebuah sengketa transfer pricing yang diputus Pengadilan Pajak memberikan jawaban menarik atas pertanyaan tersebut. Sengketa ini berawal ketika otoritas pajak menolak perubahan metode yang dilakukan Wajib Pajak dari Transactional Net Margin Method (TNMM) atau metode berbasis laba bersih menjadi Resale Price Method (RPM) atau metode harga penjualan kembali pada Tahun Pajak 2022.
Menurut otoritas, perubahan tersebut tidak dapat dibenarkan karena karakteristik usaha Wajib Pajak tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, Wajib Pajak berpendapat bahwa RPM merupakan most appropriate method, yaitu metode yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi ekonominya.
Konsistensi Metode Bukan Tujuan Akhir
Koreksi yang dilakukan otoritas pajak didasarkan pada anggapan bahwa Wajib Pajak tidak konsisten karena sebelumnya menggunakan TNMM, tetapi kemudian beralih ke RPM. Karena kegiatan usahanya dinilai tetap sama, otoritas menganggap analisis transfer pricing yang baru tidak dapat diandalkan.
Namun, Wajib Pajak memiliki alasan yang cukup kuat. Perusahaan tersebut berperan sebagai distributor yang membeli barang dari perusahaan afiliasi. Kemudian, menjualnya kembali kepada pihak independen tanpa melakukan proses produksi maupun memberikan nilai tambah (value added) yang signifikan. Dengan karakteristik usaha seperti ini, pengujian melalui margin laba kotor menggunakan RPM dinilai lebih tepat dibandingkan TNMM yang menguji margin laba bersih.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang berlaku. PMK Nomor 22/PMK.03/2020 maupun OECD Transfer Pricing Guidelines sama-sama menegaskan bahwa metode transfer pricing berbasis transaksi (traditional transaction methods) seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), dan Cost Plus Method lebih diutamakan dibandingkan metode berbasis laba (transactional profit methods) seperti TNMM, sepanjang tersedia data pembanding yang memadai.
OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.3 bahkan menyatakan bahwa apabila metode berbasis transaksi dan metode berbasis laba sama-sama dapat diterapkan secara andal, maka metode berbasis transaksi lebih diprioritaskan.
Pentingnya Data Pembanding Internal
Posisi Wajib Pajak semakin kuat karena memiliki pembanding internal (internal comparables), yaitu transaksi yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan pihak independen.
Dalam praktik transfer pricing, pembanding internal umumnya lebih andal dibandingkan pembanding eksternal yang berasal dari basis data komersial. Alasannya, tingkat kesamaan produk, fungsi usaha, risiko, maupun kondisi transaksi biasanya jauh lebih tinggi.
Melalui penerapan RPM dengan pembanding internal tersebut, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa margin laba kotor dari transaksi dengan pihak afiliasi justru lebih tinggi dibandingkan transaksi sejenis dengan pihak independen. Dengan hasil tersebut, dugaan adanya pengalihan laba atau penggerusan basis pajak (base erosion) menjadi tidak terbukti.
Fokus Hakim pada Kewajaran Transaksi
Menariknya, Majelis Hakim tidak terjebak pada perdebatan apakah perubahan metode diperbolehkan atau tidak. Majelis justru memusatkan perhatian pada inti persoalan transfer pricing, yaitu apakah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP).
Dalam putusannya, Majelis menilai bahwa yang terpenting bukanlah mempertahankan metode yang sama setiap tahun, melainkan memastikan bahwa metode yang digunakan mampu menghasilkan pengujian yang paling andal.
Karena Wajib Pajak dapat menyajikan dokumentasi transfer pricing yang memadai, didukung analisis ekonomi serta data pembanding yang kuat, sementara otoritas pajak hanya mendasarkan koreksi pada alasan ketidakkonsistenan tanpa menyusun analisis kesebandingan (comparability analysis) yang lebih meyakinkan, Majelis akhirnya memenangkan Wajib Pajak.
Pelajaran bagi Wajib Pajak
Sengketa ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi praktik transfer pricing di Indonesia.
Pertama, konsistensi metode memang penting, tetapi bukan merupakan tujuan utama. Yang lebih penting adalah memilih metode yang paling mampu mencerminkan kondisi ekonomi transaksi.
Kedua, Wajib Pajak perlu mengevaluasi dokumentasi transfer pricing, termasuk Local File, setiap tahun. Apabila tersedia data pembanding yang lebih baik sehingga metode yang digunakan sebelumnya tidak lagi menjadi pilihan terbaik, perubahan metode dapat dilakukan sepanjang didukung analisis yang memadai.
Ketiga, koreksi transfer pricing tidak cukup hanya didasarkan pada alasan bahwa Wajib Pajak tidak konsisten menggunakan metode yang sama. Otoritas pajak tetap harus menunjukkan, melalui analisis kesebandingan yang kuat, bahwa hasil pengujian Wajib Pajak memang tidak memenuhi prinsip kewajaran.
Pada akhirnya, putusan Pengadilan Pajak ini kembali menegaskan prinsip mendasar dalam transfer pricing. Yang harus dipertahankan bukanlah metode yang sama dari tahun ke tahun, melainkan kualitas analisis yang mampu mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Selama perubahan metode menghasilkan pengujian yang lebih andal dan sesuai dengan prinsip kewajaran, perubahan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari penerapan most appropriate method sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



