Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang enam bulan pertama tahun 2026. Jumlah tersebut bukan sekadar statistik administrasi perpajakan. Angka tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan perpajakan kini memasuki fase baru yang semakin berbasis data.
Bagi sebagian Wajib Pajak, menerima SP2DK masih sering dipersepsikan sebagai pertanda akan diperiksa. Padahal, anggapan tersebut tidak lagi sepenuhnya tepat, terutama setelah implementasi Coretax dan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Di era digital, tantangan utama bukan lagi bagaimana menghindari SP2DK, melainkan bagaimana memastikan setiap data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dijelaskan secara memadai ketika dimintakan klarifikasi oleh otoritas pajak.
SP2DK Bukan Pemeriksaan, Melainkan Tahap Awal Pengawasan
Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, proses kepatuhan sebenarnya belum berakhir. DJP akan melakukan penelitian terhadap data yang dilaporkan dengan memanfaatkan berbagai informasi yang dimiliki. Apabila ditemukan data atau indikasi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, DJP dapat menerbitkan SP2DK.
Dalam konteks ini, SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Informasi tersebut tidak hanya berasal dari SPT yang disampaikan Wajib Pajak, tetapi juga dapat berasal dari data pihak ketiga maupun sumber informasi lain yang telah dimiliki DJP.
Karena itu, SP2DK bukanlah kesimpulan bahwa Wajib Pajak melakukan pelanggaran. Sebaliknya, SP2DK merupakan ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya, termasuk melakukan pembetulan apabila memang ditemukan kekurangan dalam penghitungan maupun pelaporan pajak.
Kedudukan SP2DK sebagai instrumen pengawasan juga semakin diperjelas melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas membedakan SP2DK dari pemeriksaan pajak dan menempatkannya sebagai tahapan awal dalam proses pengawasan.
Era Coretax Mengubah Cara DJP Melakukan Pengawasan
Implementasi Coretax membawa perubahan mendasar terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Pengawasan kini semakin bertumpu pada analisis data yang terintegrasi sehingga DJP memiliki kemampuan yang lebih baik untuk membandingkan berbagai informasi perpajakan yang dimiliki.
Konsekuensinya, kualitas pelaporan menjadi semakin penting. Konsistensi antara laporan keuangan, SPT, bukti transaksi, dokumentasi pendukung, hingga data yang berasal dari pihak ketiga akan semakin mudah diuji melalui sistem.
Perubahan tersebut menjelaskan mengapa jumlah SP2DK terus meningkat. Dengan dukungan teknologi dan integrasi data, DJP dapat lebih cepat mengidentifikasi transaksi atau informasi yang memerlukan klarifikasi dari Wajib Pajak.
Dalam kondisi demikian, respons terhadap SP2DK tidak lagi cukup hanya mengandalkan penjelasan lisan atau argumentasi yang bersifat umum. Penjelasan harus didukung oleh dokumentasi yang memadai, rekonsiliasi data yang konsisten, serta proses bisnis yang mampu menjelaskan setiap angka yang dilaporkan.
Paradigma Baru Merespons SP2DK
Era Coretax menuntut perubahan cara pandang Wajib Pajak terhadap SP2DK. Fokusnya bukan lagi semata-mata pada bagaimana menjawab surat dari DJP, tetapi bagaimana membangun tata kelola perpajakan yang mampu menjelaskan setiap data yang dilaporkan.
Artinya, perusahaan perlu memastikan bahwa administrasi perpajakannya telah terdokumentasi dengan baik sejak awal. Rekonsiliasi antara laporan keuangan dan SPT harus dilakukan secara memadai, dokumentasi transaksi harus tersusun rapi, dan setiap posisi pajak perlu didukung dengan bukti yang kuat apabila sewaktu-waktu dimintakan klarifikasi.
Pendekatan tersebut juga memberikan manfaat dari sisi mitigasi risiko. Apabila perusahaan menemukan adanya kekeliruan dalam pelaporan, koreksi dapat dilakukan lebih dini sebelum proses pengawasan berkembang ke tahapan berikutnya.
Pada akhirnya, esensi kepatuhan pajak di era Coretax tidak lagi hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian SPT. Kepatuhan yang berkualitas menuntut kemampuan Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan setiap data yang dilaporkan secara logis, konsisten, dan didukung oleh dokumentasi yang memadai.
Meningkatnya jumlah SP2DK pada tahun 2026 seharusnya dipahami sebagai sinyal bahwa pengawasan berbasis data akan menjadi standar baru administrasi perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, membangun tata kelola perpajakan yang baik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan agar perusahaan mampu merespons setiap proses pengawasan secara tepat, efektif, dan berkelanjutan. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



