JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan aturan baru terkait pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam. Regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Dalam aturan itu, ekspor komoditas Indonesia tidak lagi dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan eksportir, melainkan harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-19, Rabu (20/5).
Prabowo menjelaskan, tujuan kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, pemindahan laba (profit shifting), transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Dengan demikian, ekspor sejumlah komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi, dan ferroalloy nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk tersebut.
"Kita wajibkan harus dilakukan (penjualannya) melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, pada akhirnya kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara secara umum. Ia mencontohkan beberapa negara yang berhasil meningkatkan penerimaan negara dari SDA, seperti Meksiko, Filipina, serta sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara anggota G20. Mengutip data International Monetary Fund (IMF), rasio penerimaan negara Indonesia berada pada kisaran 11%-12% terhadap PDB. Sementara itu, negara-negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Kamboja masing-masing mencatat rasio sebesar 25%, 20%, 21%, dan 15% terhadap PDB.

