JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Selain mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir sektor SDA kini wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
PPh 0% bagi Eksportir Patuh
Sebagai kompensasi atas kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah menawarkan fasilitas perpajakan yang lebih menarik. Eksportir yang menempatkan DHE sesuai ketentuan berhak memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana," kata Purbaya.
Menurut pemerintah, tarif tersebut lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi pada umumnya yang dapat dikenakan PPh hingga 20%. Melalui insentif ini, pemerintah berharap kepatuhan eksportir meningkat sekaligus mendorong lebih banyak devisa tetap berada di dalam negeri.
Retensi DHE Diperketat
Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Adapun untuk sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan sebesar 30% selama paling singkat tiga bulan.
Seluruh penempatan dana tersebut dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Konversi ke Rupiah Maksimal 50%
Pemerintah juga mengatur penggunaan DHE SDA dengan membatasi konversi dana dari valuta asing ke rupiah. Dalam beleid baru ini, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% dari dana yang ditempatkan.
"Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor," ujar Purbaya seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki keterkaitan dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Kelompok eksportir ini diperbolehkan menggunakan skema penempatan yang lebih fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku. (KEN)

