JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi para penulis dengan memangkas tarif pajak atas penghasilan royalti buku. Melalui kebijakan ini, pajak yang sebelumnya dikenakan secara progresif akan diubah menjadi Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5%.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026 yang diumumkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pemilihan Presiden 2024.
"Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (26/5) dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Menurut pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi para penulis untuk berkarya tanpa terbebani tarif pajak yang lebih tinggi.
Dari Tarif Progresif ke Pajak Final
Sebelumnya, penghasilan royalti penulis dikenakan pajak dengan tarif progresif yang dapat mencapai tingkat tertentu sesuai lapisan penghasilan. Dengan aturan baru ini, royalti akan dikenakan PPh Final sebesar 1,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tarif baru tersebut jauh lebih rendah dibandingkan beban pajak yang selama ini ditanggung penulis. "Itu dari 6% jadi 1,5% final," kata Purbaya, dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan memberikan insentif perpajakan senilai sekitar Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah penulis yang diperkirakan mencapai 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang.
Purbaya mengatakan tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengurangi beban pajak, tetapi juga mendorong semakin banyak masyarakat yang memiliki keahlian untuk menulis buku, terutama buku-buku ilmiah.
Ia menegaskan bahwa tarif pajak yang lebih rendah diharapkan dapat menjadi insentif bagi para penulis untuk lebih produktif menghasilkan karya.
Sementara itu, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) dan ketentuan terkait insentif ini akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). KEN)

