Bagi banyak pekerja, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu "tabungan wajib" yang diharapkan dapat menjadi penopang keuangan saat memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau menghadapi kondisi tertentu.
Karena iurannya dipotong secara rutin setiap bulan, tidak sedikit peserta yang menganggap seluruh dana tersebut akan diterima secara utuh ketika dicairkan.
Namun, pada praktiknya, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkejut karena manfaat JHT yang diterima ternyata telah dipotong pajak. Sebagian lainnya bahkan mempertanyakan, bukankah iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan sudah dikenai pajak sehingga seharusnya tidak dipotong lagi saat pencairan?
Pemahaman tersebut sebenarnya kurang tepat. Perlakuan pajak atas iuran JHT dan manfaat JHT yang dicairkan diatur secara berbeda dalam ketentuan perpajakan. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pajak atas program JHT? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Program Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan ekonomi kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat yang diterima berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.Besaran Iuran dan Kewajiban Pemberi Kerja
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iuran JHT.
Bagi pekerja penerima upah, besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah, dengan komposisi:
3,7% ditanggung pemberi kerja; dan
2% ditanggung pekerja melalui pemotongan gaji.
Iuran tersebut kemudian diakumulasikan dalam rekening masing-masing peserta dan menjadi dasar perhitungan manfaat JHT yang akan diterima di kemudian hari.
Ketentuan Pencairan Manfaat
Pada dasarnya, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta ketika:
memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun;
mengalami cacat total tetap; atau
meninggal dunia.
Selain itu, peserta juga dapat mencairkan sebagian manfaat JHT setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun, yaitu maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% untuk keperluan lain sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
Perlakuan Pajak atas Iuran JHT
Selama masa kepesertaan, iuran JHT pada prinsipnya belum dikenai PPh Pasal 21.
Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, iuran program hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Di sisi lain, iuran JHT yang menjadi beban pekerja dan dibayarkan melalui pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Artinya, anggapan bahwa iuran JHT sudah dikenai pajak setiap bulan sebenarnya tidak tepat. Justru iuran yang menjadi beban pekerja dapat mengurangi dasar pengenaan pajak dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Pajak atas Pencairan Manfaat JHT
Berbeda dengan iurannya, manfaat JHT yang dibayarkan kepada peserta dapat dikenai PPh Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 Final. Yang dimaksud dengan dibayarkan sekaligus adalah apabila seluruh atau sebagian manfaat dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Sebaliknya, apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, penghasilan tersebut dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak lagi bersifat final.
Tarif PPh Pasal 21 Final atas Pencairan JHT
Untuk manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus, tarif PPh Pasal 21 Final yang berlaku adalah sebagai berikut.
Penghasilan Bruto | Tarif PPh Pasal 21 Final |
Sampai dengan Rp50.000.000 | 0% |
Di atas Rp50.000.000 | 5% |
Tarif tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif manfaat JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Sementara itu, atas manfaat JHT yang dicairkan sebelum memasuki masa pensiun dan dikenai ketentuan umum, tarif PPh Pasal 21 mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh Pasal 17 |
Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Kesimpulan
Perlakuan pajak atas JHT perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pada saat iuran dibayarkan setiap bulan, pada prinsipnya iuran tersebut tidak dikenai PPh Pasal 21, bahkan bagian iuran yang menjadi beban pekerja dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Sebaliknya, ketika manfaat JHT dicairkan, pembayaran tersebut dapat menjadi objek PPh Pasal 21, baik yang bersifat final maupun tidak final, tergantung pada cara dan waktu pencairannya.
Oleh karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT bukan berarti terjadi pemajakan dua kali, melainkan merupakan konsekuensi dari ketentuan perpajakan yang memang membedakan perlakuan antara iuran dan manfaat JHT.

