Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) wajib membuat Faktur Pajak. Faktur pajak merupakan bukti PKP telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang PPN. Sementara ketentuan lebih detil terkait tatacara pembuatan Faktur Pajak tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.
Meski demikian, peraturan perpajakan memberikan kemudahan administrasi bagi PKP tertentu. Salah satunya Adalah, PKP boleh melaporkan Faktur Pajak secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Tulisan ini akan menguraikan, siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan bagaimana bentuk Faktur Pajak digunggung tersebut?
Pengertian Faktur Pajak Digunggung
Faktur Pajak digunggung merupakan mekanisme pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, secara gabungan dalam SPT Masa PPN.
Artinya, PKP yang memenuhi persyaratan tidak perlu melaporkan setiap Faktur Pajak satu per satu dalam SPT Masa PPN, tetapi dilaporkan secara gabungan.
Meski demikian, Faktur Pajak digunggung berbeda dengan Faktur Pajak Gabungan. Sebab, Faktur Pajak Gabungan merupakan satu Faktur Pajak yang dibuat atas beberapa transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu bulan Kalender. Sedangkan Faktur Pajak digunggung merupakan mekanisme pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN.
PKP Pengguna Faktur Pajak Digunggung
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat dilaporkan secara digunggung oleh:
PKP pedagang eceran, untuk Faktur Pajak pedagang eceran; dan
PKP yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak,
Faktur Pajak tersebut dibuat atas penyerahan BKP maupun JKP kepada konsumen akhir, yaitu
pembeli atau penerima jasa yang:
mengonsumsi barang maupun jasa secara langsung; dan
tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa tersebut untuk kegiatan usaha.
Faktur Pajak Digunggung Oleh PKP Pedagang Eceran
Kemudian, yang dimaksud PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen akhir, termasuk penyerahan yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Yang perlu diperhatikan, status PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), melainkan berdasarkan karakteristik transaksi yang dilakukan kepada konsumen akhir.
Artinya, meskipun suatu PKP memiliki KLU selain perdagangan eceran atau bergerak di bidang usaha lain, sepanjang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen akhir, transaksi tersebut dapat diperlakukan sebagai transaksi pedagang eceran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk Faktur Pajak Pedagang Eceran
Sebagai konsekuensi dari transaksi yang dilakukan kepada konsumen akhir, PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan bagi PKP pedagang eceran dalam membuat Faktur Pajak.
PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak tersebut dapat berupa:
bon kontan;
faktur penjualan;
struk kasir (cash register);
karcis;
kuitansi; atau
dokumen elektronik maupun dokumen lain yang sejenis.
Meskipun demikian, Faktur Pajak tetap harus memuat paling sedikit:
nama, alamat, dan NPWP PKP;
jenis barang atau jasa yang diserahkan;
harga jual atau penggantian beserta potongan harga (apabila ada);
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; serta
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Pengecualian Faktur Pajak Pedagang Eceran
Kemudahan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis penyerahan BKP atau JKP.
Berdasarkan Pasal 55 PER-11/PJ/2025, ketentuan Faktur Pajak pedagang eceran tidak berlaku untuk penyerahan BKP dan JKP tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan, kapal, pesawat udara, serta jasa penyewaannya.
Atas transaksi tersebut, PKP tetap wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

