Jadi Modus Penghindaran Pajak, DJP Dorong Pembatasan Transaksi Secara Tunai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) doorng kembali aturan pembatasan transaksi uang tunai atau uang kartal. Dorongan ini menguat setelah otoritas pajak menemukan praktik penghindaran pajak berbasis transaksi tunai di industri baja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan wacana pembatasan uang kartal sudah lama dibahas pemerintah. Namun, kebijakan tersebut bukan berada langsung di ranah DJP.
Menurut dia, hasil penyidikan yang menemukan pola penghindaran pajak berbasis transaksi tunai dapat menjadi bukti empiris untuk memperkuat usulan pembatasan tersebut.
“Pembatasan uang kartal sudah beberapa tahun direncanakan. Bukan di ranah kami. Tapi kalau ada bukti empiris yang kuat, kita lihat nanti,” ujar Bimo saat sidak di Tangerang, Kamis (5/2/2026).
DJP juga menilai pergeseran ke sistem pembayaran digital seharusnya membuat transaksi tunai bernilai besar makin terbatas. Penggunaan payment gateway dan QRIS dinilai lebih mudah ditelusuri dan diawasi.
Temuan di Industri Baja
Mengutip bisnis.com, DJP menemukan praktik jual beli material konstruksi yang dilakukan tanpa faktur pajak dan tanpa pemungutan PPN. Transaksi banyak dilakukan secara tunai agar sulit dilacak.
Bimo menjelaskan, pola ini memudahkan pelaku usaha menyembunyikan omzet. Dalam penyidikan terhadap 40 perusahaan baja, DJP menemukan pengalihan pendapatan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, hingga karyawan. Sebagian transaksi dilakukan sepenuhnya dengan uang tunai.
Akibatnya, PPN tidak dipungut dan PPh badan dilaporkan lebih kecil dari seharusnya. DJP memperkirakan potensi kerugian negara dari 40 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun.
Selain industri baja, DJP juga melihat indikasi modus serupa di sektor lain. Di antaranya industri furnitur dan mebel. Otoritas pajak masih mendalami temuan tersebut.
Dalam penyidikan yang berjalan, kerugian sementara dari tiga entitas utama, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPN, diperkirakan mencapai Rp510 miliar. DJP bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana melalui berbagai rekening.
Bimo menegaskan penegakan hukum pajak tidak hanya bertujuan mengejar penerimaan negara. Langkah itu juga untuk menciptakan persaingan usaha yang adil. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sidak terhadap pengemplang pajak akan digencarkan. (ASP)