BPK Soroti Sistem Informasi DJP, Potensi Pajak Rp6,21 Triliun Tertahan
JAKARTA. Sistem teknologi informasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengungkap adanya celah teknis pada sistem tersebut yang belum mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian antara data penyetoran pajak dan laporan yang disampaikan wajib pajak.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2025, BPK mengungkapkan bahwa keterbatasan sistem ini berdampak pada tertahannya potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai total mencapai Rp6,21 triliun. Rinciannya, potensi PPN yang belum dapat direalisasikan mencapai Rp6,12 triliun, sementara PPh tercatat sebesar Rp85,13 miliar.
“Sistem Informasi DJP tidak dapat mendeteksi secara langsung perbedaan data penyetoran PPN dan PPh dengan data pelaporan wajib pajak dan wajib pungut,” tulis BPK dalam laporannya, seperti dikutip kontan.co.id, pada Rabu (17/12).
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera mencari solusi terkait persoalan tersebut. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi total dan memperbaiki sistem pengendalian pada teknologi informasi di DJP.
Harapannya, perbaikan sistem ini membuat sistem informasi DJP lebih andal dalam mendeteksi ketidaksesuaian data penyetoran pajak dengan laporan wajib pajak dan wajib pungut. Sehingga temuan dapat segera ditindaklanjuti dan potensi pajak yang tertunda bisa lebih cepat masuk ke pendapatan negara. (KEN)