Pemberian Souvenir dan Risiko Pajak Berganda
Awal tahun biasanya jadi periode tersibuk divisi marketing di setiap korporasi. Pada periode ini, perusahaan mulai mempersiapkan rencana aktivitas marketing setahun ke depan. Salah satunya, menyediakan beragam merchandise atau souvenir seperti payung, kalender, mug hingga tumbler sebagai marketing tools.
Penggunaan souvenir sebagai marketing tool jamak dilakukan berbagai korporasi. Tujuannya untu membangun brand awarness perusahaan. Namun, selain memilih jenis sovenir yang tepat sebagai alat branding, perusahaan juga perlu serius mempersiapkan risiko fiskalnya.
Tak jarang, pemberian souvenir oleh perusahaan baik kepada klien, konsumen maupu relasi itu kerap menjadi medan sengketa pajak. Terutama terkait aspek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasalnya, otoritas pajak sering kali mengoreksi biaya pengadaan barang promosi tersebut dan menetapkannya sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN Keluaran, meskipun cuma-cuma. Bahkan, tak jarang bisa menimbulkan pemajakan berganda atau double taxation.
Bagi otoritas pajak, pemberian cuma-cuma sering dianggap sebagai penyerahan barang kepada pihak lain, sebagai transaksi tanpa kontraprestasi langsung. Pertanyaannya, apakah setiap pemberian tanpa pembayaran secara otomatis menjadi objek PPN Pemberian cuma-cuma?
Souvenir Bukan Objek PPN
Secara normatif, regulasi PPN di Indonesia memang sering dianggap memberikan ruang yang terlalu luas bagi definisi pemberian cuma-cuma. Namun, jika merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, penyerahan barang terutang PPN jika memenuhi syarat kumulatif, yaitu penyerahan tersebut wajib dilakukan dalam rangka "kegiatan usaha atau pekerjaannya".
Di sinilah letak titik krusialnya. Bagi perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman, misalnya, kegiatan usaha utamanya adalah memproduksi dan menjual produk konsumsi tersebut. Dengan demikian, objek PPN seharusnya dibatasi pada penyerahan produk utama yang diperdagangkan, bukan pada barang suvenir yang bukan merupakan objek usaha PKP.
Konsep ini semakin dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Beleid itu menjelaskan, nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Formulasi "dikurangi laba kotor" ini secara implisit mengisyaratkan bahwa pemberian cuma-cuma yang terutang PPN hanyalah atas barang-barang yang memang memiliki komponen harga jual dan margin laba.
Dengan kata lain yang merupakan barang dagangan. Jika barang tersebut bukan barang dagangan, maka secara logika fiskal tidak terdapat harga jual maupun laba kotor yang dapat dijadikan basis pengenaan pajak.
Bagian Harga Pokok Penjualan
Dari kacamata bisnis, pemberian barang promosi sebenarnya tidak masuk ke dalam konsep "pemberian cuma-cuma" dalam arti harfiah. Pada faktanya, pemberian barang promosi bukan merupakan biaya yang menguap tanpa tujuan, melainkan memiliki niat ekonomi yang jelas untuk meningkatkan brand awareness dan mendongkrak penjualan perusahaan.
Secara akuntansi, beban pengadaan barang promosi dicatat sebagai bagian dari Beban Penjualan dan Pemasaran. Kemudian, seluruh beban operasional ini diakumulasikan bersama Harga Pokok Penjualan untuk menentukan harga jual produk inti.
Konsep dasar PPN juga mengatur keterkaitan antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, yang mencakup kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Karena pemberian barang promosi merupakan bagian integral dari kegiatan pemasaran untuk menghasilkan output berupa penyerahan produk, maka biaya tersebut merupakan elemen penting dalam proses bisnis yang terintegrasi.
Ancaman Pajak Berganda
Persoalan paling fundamental dari pemaksaan PPN atas barang promosi adalah munculnya risiko pemajakan berganda (double taxation). Ketika perusahaan memungut PPN keluaran atas penjualan produk intinya, nilai dari barang promosi tersebut sebenarnya secara praktik sudah ikut terutang dan dipungut PPN karena nilainya telah terserap dalam harga produk.
Dengan kata lain, karena biaya pengadaan suvenir sudah masuk dalam komponen pembentuk harga jual produk utama, maka ketika PKP menjual produk tersebut, nilai suvenir itu secara otomatis sudah ikut "terpajaki".
Mengenakan PPN kembali atas penyerahan fisik suvenir tersebut berpotensi menciptakan beban pajak ganda pada nilai ekonomi yang sama. Oleh karenanya, kejelasan interpretasi atas isu ini menjadi penting agar tujuan pemungutan PPN tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan netralitas pajak dalam kegiatan usaha. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.