Perluas Basis Pajak, DJP Cek 6 Juta WP Non-Efektif yang Masih Berpenghasilan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang diduga masih memiliki aktivitas ekonomi. Data tersebut kini sedang ditelusuri untuk memastikan potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali dari kelompok wajib pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak yang bertujuan memperluas basis penerimaan negara.
"Ada sekitar 6 juta yang dia tidak melaporkan kegiatan ekonominya, bahkan juga 6 juta tersebut kriterianya wajib pajak yang non efektif. Tetapi kami mempunyai data di luar itu terkait dengan bukti potong maupun kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak yang 6 juta itu," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Menurutnya, sebagian status non-efektif tersebut bisa terjadi karena faktor administratif, seperti penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara suami dan istri yang sebelumnya terdaftar secara terpisah.
Aktivitas Ekonomi Masih Terdeteksi
Meski demikian, DJP menemukan indikasi bahwa sebagian wajib pajak non-efektif masih memperoleh penghasilan tambahan yang tercatat dalam sistem perpajakan.
Bimo mencontohkan seseorang yang memiliki pekerjaan utama, namun juga menerima penghasilan dari aktivitas lain.
"Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah, itu masuk datanya ke kami," katanya.
Selain pekerjaan tambahan, DJP juga mendeteksi aktivitas ekonomi dari usaha sampingan seperti bisnis daring. Informasi tersebut diperoleh dari berbagai sumber data, termasuk transaksi dalam sistem perdagangan elektronik yang menghasilkan bukti potong pajak.
"Jadi ada juga yang mungkin melakukan kegiatan sampingan bisnis online dan segala macam, kita dapat bukti potongnya dari PMSE misalnya," pungkasnya.
Melalui proses penelusuran ini, DJP berharap dapat membersihkan data wajib pajak sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal. (KEN)