Regulation Update

Bobot Penilaian Kinerja Fiskus Condong ke Target Penerimaan

Asep Munazat Zatnika

June 9, 2026

Bobot Penilaian Kinerja Fiskus Condong ke Target Penerimaan

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu perubahan utama terdapat pada komposisi penilaian kinerja penerimaan pajak. Melalui perubahan Pasal 6 ayat (3), bobot Kinerja Capaian Penerimaan Pajak meningkat dari 40% menjadi 50% dari parameter kinerja penerimaan pajak.

Pada saat yang sama, bobot Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak dalam Pasal 7 ayat (4) diturunkan dari 60% menjadi 50%.

Sebelum perubahan, parameter kinerja penerimaan pajak terdiri atas dua unsur, yaitu capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak.

Porsi Pertumbuhan Penerimaan

Dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017, unsur pertumbuhan penerimaan memiliki porsi yang lebih besar, yakni 60%, sedangkan capaian penerimaan sebesar 40%. Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, kedua unsur tersebut diberikan bobot yang sama besar, masing-masing 50%.

Kinerja Capaian Penerimaan Pajak dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi penerimaan pajak neto dengan target penerimaan pajak pada tahun anggaran yang sama.

Penerimaan Pajak Tahun Berjalan

Sementara itu, Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak dihitung berdasarkan perbandingan pertumbuhan penerimaan pajak tahun berjalan terhadap target pertumbuhan penerimaan yang telah ditetapkan.

Selain perubahan bobot pada parameter penerimaan pajak, PMK Nomor 39 Tahun 2026 juga melakukan perubahan terhadap faktor yang diperhitungkan dalam pemberian tunjangan kinerja.

Jika sebelumnya ketentuan hanya menyebutkan karakteristik organisasi sebagai faktor tambahan di luar capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai, regulasi terbaru menambahkan beberapa unsur lain.

Unsur tersebut meliputi peringkat jabatan pegawai, pemotongan tunjangan kinerja yang berkaitan dengan disiplin pegawai, status kepegawaian, serta tanggal mulai berlakunya perubahan jabatan, perubahan kinerja, pemotongan tunjangan kinerja, dan perubahan status kepegawaian.

Kinerja Pendukung Penerimaan Pajak

Perubahan juga dilakukan pada pengaturan kinerja pendukung penerimaan pajak. Dalam PMK Nomor 211/PMK.03/2017, bobot perspektif customer, internal process, dan learning and growth masing-masing ditetapkan sebesar 20%, 40%, dan 40%. Ketentuan tersebut diubah sehingga bobot setiap perspektif mengikuti pelaksanaan manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, PMK Nomor 39 Tahun 2026 mengubah judul Bab III dari “Status Capaian Kinerja Organisasi” menjadi “Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi”. Regulasi ini juga mengubah Pasal 9 dan menghapus ketentuan yang sebelumnya mengatur konversi capaian kinerja organisasi ke dalam klasifikasi status S, A, B, C, dan D.

Dengan berlakunya PMK Nomor 39 Tahun 2026, mekanisme penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP tetap menggunakan kombinasi capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, namun dengan komposisi dan faktor penilaian yang telah disesuaikan melalui perubahan regulasi tersebut.