News

Dalam Enam Bulan, DJP Terbitkan 250.000 SP2DK

Asep Munazat Zatnika

June 30, 2026

Dalam Enam Bulan, DJP Terbitkan 250.000 SP2DK

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan sebanyak 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang enam bulan pertama tahun 2026.

Penerbitan SP2DK tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan DJP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Mengutip kontan.co.id, dari total 250.000 SP2DK yang diterbitkan, sebanyak 185.000 SP2DK ditujukan untuk kegiatan pengawasan. Sementara itu, 65.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka ekstensifikasi perpajakan yang menyasar wajib pajak nonaktif dan pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Instrumen Pengawasan

SP2DK merupakan instrumen yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan adanya potensi ketidakpatuhan perpajakan.

Penerbitan SP2DK juga menjadi tahapan awal dalam proses pengawasan administratif. Melalui mekanisme ini, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum pengawasan berlanjut ke tahap pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan apabila diperlukan.

Bagi pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak namun menerima SP2DK, tindak lanjut yang dapat dilakukan DJP antara lain menetapkan status perpajakan, tidak menindaklanjuti hasil pengawasan apabila tidak ditemukan potensi pajak, atau melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Atas diterbitkannya SP2DK, Wajib Pajak (WP) berkewajiban memberikan tanggapan dan menyampaikan penjelasan atas data maupun keterangan yang diminta oleh DJP.

Selain itu, WP juga wajib memenuhi undangan yang disampaikan DJP, baik secara daring maupun luring. Dalam kondisi tertentu, WP juga perlu memberikan akses kepada petugas pajak untuk melakukan kunjungan ke lokasi yang relevan sebagai bagian dari proses pengawasan.

Di sisi lain, Wajib Pajak tetap memiliki hak selama proses tersebut berlangsung. WP berhak meminta identitas petugas pajak yang melakukan pengawasan serta memperoleh penjelasan mengenai dasar penerbitan SP2DK dan proses tindak lanjutnya.