Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk kertas karton duplek asal tiga negara, yaitu Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang mulai berlaku 14 hari sejak diundangkan, yaitu pada 3 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, bea masuk antidumping dikenakan karena berdasarkan hasil penyelidikan terbukti adanya praktik dumping atas impor produk kertas karton duplek dari ketiga negara tersebut.
Praktik tersebut dinilai mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri. Penyelidikan dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia.
Pos Tarif Kertas Karton Duplek
Adapun kertas karton duplek yang dikenakan bea masuk antidumping tersebut tercakup dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Bea masuk antidumping tersebut berlaku terhadap barang impor kertas karton duplek yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah memperoleh nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran tersebut diterbitkan oleh kantor pabean tempat kewajiban pabean diselesaikan.
Selain itu, ketentuan ini juga berlaku terhadap kertas karton duplek yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.
Menghitung Bea Masuk Antidumping
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa besaran bea masuk antidumping dihitung dengan formula sebagai berikut:
Tarif bea masuk antidumping per satuan barang dalam mata uang tertentu × jumlah satuan barang × nilai mata uang.
Besaran tarif yang dikenakan berbeda-beda, bergantung pada perusahaan produsen dan negara asal produk. Berikut rincian tarif bea masuk antidumping untuk kertas karton duplek.
No | Negara | Perusahaan Produsen | Tarif Bea Masuk Antidumping (US$/ton) |
1 | Republik Korea | Hansol Paper Co., Ltd. | 19,0 |
Hanchang Paper Co., Ltd. | 31,2 | ||
Perusahaan Lainnya | 140,0 | ||
2 | Malaysia | XSD International Paper Sdn. Bhd | 28,8 |
Perusahaan Lainnya | 36,0 | ||
3 | Taiwan | Seluruh Perusahaan asal Taiwan | 140,0 |
Penelitian Dokumen oleh DJBC
Saat melakukan impor, importir kertas karton duplek wajib menyertakan Certificate of Analysis (CoA). Dokumen CoA tersebut harus memuat informasi mengenai tingkat kecemerlangan (brightness).
Selanjutnya, CoA akan diteliti oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa importir tidak menyertakan CoA atau menyertakan CoA tetapi tidak mencantumkan tingkat kecemerlangan, maka akan dilakukan penelitian lanjutan.
Penelitian lanjutan tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat kecemerlangan produk yang diimpor.

