News

DJP: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Asep Munazat Zatnika

June 26, 2026

DJP: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun hingga akhir Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak perdagangan aset kripto, pajak fintech, serta pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data DJP, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak dari transaksi melalui SIPP mencapai Rp5,26 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,98 triliun, dan pajak aset kripto sebesar Rp2,06 triliun.

Seluruh penerimaan tersebut merupakan akumulasi sejak pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemajakan ekonomi digital pada 2020.

PPN PMSE Mendominasi

Penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diterapkan. Pada 2020, realisasi penerimaan mencapai Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan telah mencapai Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

PPN PMSE dipungut oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP. Hingga akhir Mei 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 271 perusahaan.

Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyampaikan telah menunjuk tujuh perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Ketujuh perusahaan tersebut adalah:

  1. Strava, Inc.

  2. Envato Pty Ltd

  3. Envato Elements Pty Ltd

  4. The Nielsen Norman Group, Inc.

  5. Kling AI Pte. Ltd.

  6. Law School Admission Council, Inc.

  7. PLAUD LLC

Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun

DJP juga mencatat penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto telah mencapai Rp2,06 triliun hingga akhir Mei 2026. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar hingga Mei 2026.

Penerimaan Pajak Fintech Sentuh Rp4,98 Triliun

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Berdasarkan tahun pemungutannya, penerimaan pajak fintech mencapai Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp574,38 miliar hingga Mei 2026.