News

PPh Merchant Shopee hingga Tokopedia Ditargetkan Berlaku Juli 2026

Sekaring Ratri

June 19, 2026

PPh Merchant Shopee hingga Tokopedia Ditargetkan Berlaku Juli 2026

JAKARTA. Sempat tertunda, pemerintah berencana mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace pada Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan regulasi yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut telah siap. Saat ini, pemerintah masih melakukan komunikasi dengan pelaku industri untuk memastikan kesiapan implementasinya.

"Diminta kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan," terang Bimo usai rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) seperti dikutip dari bisnis.com.

Menurut Bimo, skema ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan mekanisme serupa untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

DJP sendiri telah menunjuk ratusan perusahaan PMSE untuk memungut PPN, termasuk marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, serta perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia.

Dorong Persaingan Lebih Adil

Pemerintah menilai pemungutan PPh melalui marketplace dapat membantu menciptakan level playing field antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo.

Wacana ini sempat tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Sekarang (ekonomi) udah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kami miliki," ujarnya.

Menurutnya, usulan tersebut juga sejalan dengan aspirasi pedagang pasar yang menginginkan persaingan yang lebih setara dengan penjual online. (KEN)