Perekonomian Indonesia pada triwulan I 2026 tumbuh sebesar 5,61% secara tahunan (year-on-year). Angka tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi yang masih kuat dan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang relevan bagi banyak pelaku usaha: apakah peningkatan aktivitas ekonomi dapat membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 yang selama ini dibayarkan oleh Wajib Pajak?
Singkatnya, DJP memang memiliki kewenangan untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 dalam kondisi tertentu. Namun, penghitungan kembali tersebut tidak dilakukan semata-mata karena ekonomi nasional tumbuh atau penerimaan pajak meningkat. Penetapan harus didasarkan pada kondisi dan perubahan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Lalu, kapan DJP dapat menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 dan apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila tidak sependapat dengan hasil penetapan tersebut?
Kapan DJP Dapat Menghitung Kembali Angsuran PPh Pasal 25?
Pada dasarnya, angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya. Mekanisme ini bertujuan agar pembayaran pajak selama tahun berjalan dapat dilakukan secara bertahap.
Namun, kondisi usaha tidak selalu sama dari tahun ke tahun. Dalam praktiknya, pendapatan, laba, maupun kewajiban pajak suatu Wajib Pajak dapat berubah secara signifikan selama tahun berjalan.
Karena itu, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada DJP untuk menetapkan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam beberapa kondisi tertentu, antara lain apabila:
Wajib Pajak memiliki kompensasi kerugian
Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang bersifat tidak teratur
SPT Tahunan disampaikan melewati batas waktu
Wajib Pajak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang memengaruhi besarnya angsuran, atau
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Dengan demikian, penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 bukan merupakan kebijakan baru. Kewenangan tersebut telah lama diatur dalam peraturan perpajakan dan menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian kewajiban pajak selama tahun berjalan.
Apakah Pertumbuhan Ekonomi Otomatis Membuat Angsuran PPh Pasal 25 Naik?
Tidak, mengingat pertumbuhan ekonomi nasional tidak secara otomatis menyebabkan angsuran PPh Pasal 25 naik atau dihitung kembali oleh DJP.
Pasal 120 PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan apabila dalam tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha yang menyebabkan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang melebihi 125% dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran.
Dari ketentuan tersebut terdapat beberapa poin penting. Pertama, fokusnya adalah kondisi usaha Wajib Pajak. Kedua, tidak semua peningkatan usaha menyebabkan angsuran berubah. Ketiga, penghitungan kembali dapat dilakukan oleh Wajib Pajak maupun DJP.
1. Fokusnya kondisi usaha Wajib Pajak
Dasar penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 adalah perubahan kondisi usaha Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan indikator ekonomi makro secara umum.
Artinya, meskipun ekonomi nasional tumbuh, belum tentu setiap Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha yang signifikan.
2. Tidak semua peningkatan usaha menyebabkan angsuran berubah
PER-11/PJ/2025 mensyaratkan adanya perkiraan peningkatan Pajak Penghasilan terutang yang cukup signifikan, yaitu melebihi 125% dari dasar penghitungan sebelumnya.
Karena itu, kenaikan omzet atau aktivitas usaha dalam skala terbatas belum tentu menjadi dasar untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25.
3. Penghitungan kembali dapat dilakukan oleh Wajib Pajak maupun DJP
Ketentuan ini tidak hanya memberikan kewenangan kepada DJP, tetapi juga membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghitungan kembali secara mandiri berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Penetapan Angsuran PPh Pasal 25?
Ketika menerima keputusan penetapan atau surat ketetapan pajak (SKP) terkait angsuran PPh Pasal 25, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami dasar penghitungan yang digunakan.
Dalam banyak kasus, fokus perhatian Wajib Pajak sering kali tertuju pada besarnya angsuran yang harus dibayar. Padahal, yang lebih penting adalah memahami data, informasi, dan asumsi yang digunakan dalam proses penghitungan.
Hal ini penting karena penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 pada dasarnya didasarkan pada proyeksi kondisi usaha dan perkiraan Pajak Penghasilan terutang hingga akhir tahun pajak.
Tidak tertutup kemungkinan terdapat perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus mengenai:
proyeksi pendapatan
perkembangan usaha
estimasi laba, atau
perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang.
Perbedaan tersebut dapat muncul karena masing-masing pihak menggunakan data atau asumsi yang berbeda dalam melakukan proyeksi.
Bisakah Wajib Pajak Menghitung Kembali Angsuran PPh Pasal 25 Secara Mandiri?
Bisa, sebab merujuk Pasal 120 PER-11/PJ/2025 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri apabila terjadi perubahan keadaan usaha yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Karena itu, apabila Wajib Pajak melihat adanya perubahan signifikan dalam kondisi usaha, evaluasi terhadap besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum DJP menerbitkan penetapan.
Pendekatan ini dapat membantu memastikan bahwa angsuran yang dibayar selama tahun berjalan lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Jika Tidak Setuju dengan Penghitungan DJP, Apa yang Dapat Dilakukan?
Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami atau dianggap belum sesuai, Wajib Pajak sebaiknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Account Representative (AR) pada KPP atau KP2KP tempat terdaftar.
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak 1500200 maupun fitur yang tersedia pada Portal Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Komunikasi yang proaktif menjadi penting karena Wajib Pajak dapat menyampaikan data dan fakta materiil yang relevan terkait kondisi usahanya.
Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penelitian yang dilakukan oleh DJP sehingga menghasilkan penetapan angsuran yang lebih proporsional.
Setiap Kasus Penghitungan Kembali Angsuran PPh Pasal 25 Bersifat Individual
Pada akhirnya, penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 merupakan proses yang sangat bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak.
Karakteristik usaha, tingkat pertumbuhan, proyeksi pendapatan, serta informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak dapat berbeda antara satu Wajib Pajak dan Wajib Pajak lainnya.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dikaitkan semata-mata dengan kondisi ekonomi nasional atau peningkatan penerimaan negara.
Kesimpulannya, DJP memang memiliki kewenangan untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 apabila terjadi perubahan keadaan usaha yang signifikan dan memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perpajakan. Namun, penetapan tersebut harus didasarkan pada kondisi aktual Wajib Pajak.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu memahami dasar penghitungan yang digunakan, melakukan evaluasi secara mandiri, dan melakukan klarifikasi apabila terdapat perbedaan data atau asumsi yang memengaruhi besarnya angsuran.

