JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang tadinya berstatus non-efektif atau wajib pajak dormant.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, seperti dikutip dari Kontan.co.id, reaktivasi tersebut dilakukan hingga 12 Juni 2026 dengan tujuan memperluas basis pajak.
Selain mereaktivasi wajib pajak dormant, DJP juga mencatat terdapat tambahan wajib pajak baru sebanyak 1,84 juta.
Dengan demikian, total tambahan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dari wajib pajak dormant dan wajib pajak baru masing-masing mencapai Rp912 miliar dan Rp1,96 triliun.
Optimalkan Data dan Teknologi
Meski berhasil menambah jumlah wajib pajak baru, DJP mengaku akan terus mendorong perluasan basis pajak.
Untuk itu, otoritas pajak akan mengoptimalkan penggunaan data dan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi akan memudahkan proses pemindaian profil wajib pajak.
Sementara itu, hingga akhir Mei 2026, jumlah penerimaan pajak yang berhasil terkumpul mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Jumlah tersebut naik 22,1% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025 atau secara year on year.

