JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menetapkan target pendapatan negara sebesar 12,01%-12,4% dari PDB dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kesepakatan tersebut dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (11/6).
Sebagai informasi, KEM-PPKF merupakan landasan yang akan dipakai pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Selain menyepakati target pendapatan, pemerintah dan DPR juga sepakat menetapkan target defisit APBN pada rentang 1,8%-2,4% terhadap PDB.
Kemudian, untuk asumsi dasar ekonomi makro, Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat menetapkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8%-6,5%. Sementara itu, inflasi dipatok pada rentang 1,5%-3,5%.
Selanjutnya, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS. Suku bunga SBN 10 tahun diproyeksikan sebesar 6,5%-7,3%.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kesepakatan KEM-PPKF ini disusun untuk mendorong arah kebijakan fiskal yang lebih efektif.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan tersebut dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun berharap target pertumbuhan ekonomi tersebut dapat didukung oleh kebijakan yang tepat, baik dari sisi pengeluaran, produksi, maupun pembangunan di daerah.

