Regulation Update

Permendag 19/2026 Perluas Pengaturan PMSE dan Kewajiban Marketplace

Asep Munazat Zatnika

June 12, 2026

Permendag 19/2026 Perluas Pengaturan PMSE dan Kewajiban Marketplace

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain mengubah judul dan ruang lingkup pengaturan, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menambahkan sejumlah ketentuan baru terkait model bisnis PMSE, kewajiban marketplace, layanan bagi pedagang, transparansi biaya platform, hingga pengaturan informasi asal barang yang diperdagangkan secara elektronik.

Penambahan Model Bisnis PMSE

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperluas cakupan model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Jika sebelumnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 hanya mengatur enam model bisnis, regulasi baru menambahkan dua model bisnis baru, yaitu Ride Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Selain itu, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga menambahkan sejumlah definisi baru dalam ketentuan umum, antara lain Produk Dalam Negeri, Ride Hailing, Online Travel Agent, dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence).

Marketplace Wajib Memastikan Kepemilikan Perizinan Berusaha

Salah satu ketentuan baru terdapat pada Pasal 4 yang mengatur kewajiban PPMSE untuk menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan tersebut paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perdagangan serta bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang atau jasa yang diwajibkan.

Untuk mendukung pemenuhan kewajiban tersebut, PPMSE diwajibkan menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan pedagang ke sistem Online Single Submission (OSS).

Ketentuan bagi Pedagang Jasa

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pedagang yang memperdagangkan jasa secara daring harus memiliki sertifikat kompetensi atau didukung oleh tenaga teknis yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Perizinan PMSE bagi BUMN dan BUMD

Ketentuan baru lainnya adalah penegasan bahwa kewajiban memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha swasta, tetapi juga bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Pedagang

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkenalkan pengaturan khusus mengenai layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pedagang.

PPMSE dengan model bisnis marketplace, iklan baris online, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi pedagang.

Layanan tersebut harus mudah diakses, memiliki kanal komunikasi yang aktif, menetapkan standar waktu tanggapan (service level agreement/SLA), serta menyimpan dokumentasi atas setiap pengaduan dan penyelesaiannya.

Regulasi ini juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa antara pedagang dan PPMSE diutamakan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Transparansi Biaya Platform

Ketentuan baru lainnya terdapat pada pengaturan transparansi biaya yang dikenakan oleh platform digital kepada pedagang.

PPMSE diwajibkan menginformasikan seluruh biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan, menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Kesepakatan mengenai biaya tersebut harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.

Apabila terjadi perubahan terhadap perjanjian atau kontrak elektronik, PPMSE wajib menyampaikan informasi perubahan tersebut dan memperoleh persetujuan dari pedagang. Regulasi ini juga memberikan hak kepada pedagang untuk mengajukan keberatan atas perubahan yang dilakukan.

Informasi Asal Barang dan Asal Pengiriman

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperluas informasi yang wajib disampaikan terkait barang dan jasa yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.

Selain informasi mengenai standar dan sertifikasi produk, pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai asal barang, apakah merupakan produk dalam negeri atau luar negeri. Untuk pedagang luar negeri, wajib dicantumkan negara asal pedagang dan negara asal pengiriman barang.

PPMSE diwajibkan menyediakan fitur dan menayangkan informasi tersebut kepada konsumen.

Pengaturan Label Pedagang pada Marketplace

Regulasi baru juga mengatur penggunaan label atau keterangan tertentu yang menunjukkan status atau karakteristik pedagang pada platform digital.

Label yang diatur antara lain official store, authorized store, flagship store, mall, star seller, best seller, power merchant, premium store, dan official partner.

PPMSE bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pemberian label tersebut, termasuk proses verifikasi, penyimpanan data pendukung, evaluasi, serta penanganan pengaduan.

Masa Transisi Pemenuhan Perizinan

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme pendaftaran sementara bagi pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan pada saat mendaftar di platform.

PPMSE dapat memberikan label “Dalam Proses Legalisasi” kepada pedagang yang sedang mengurus perizinan. Pedagang tersebut wajib melengkapi Perizinan Berusaha paling lama enam bulan sejak terdaftar pada platform.

Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi setelah jangka waktu berakhir, PPMSE wajib melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan.

Pengaturan Praktik Manipulasi Harga

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memberikan rincian mengenai praktik manipulasi harga dalam PMSE. Praktik yang diatur antara lain, pertama, penjualan barang dengan harga akhir yang secara konsisten berada di bawah harga pokok produksi wajar.

Kemudian kedua, subsidi harga yang mengakibatkan distorsi pasar terhadap produk dalam negeri. Ketiga, promosi diskon yang menurunkan harga jual akhir di bawah harga pokok produksi wajar dalam jangka waktu tidak terbatas. Keempat, praktik lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha.

Ketentuan tersebut melengkapi pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat yang sebelumnya telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.