News

Kemenkeu Kaji Pajak Tambahan Produk E-Commerce China, Ini Pertimbangannya

Sherly Nova Maharani |
Kemenkeu Kaji Pajak Tambahan Produk E-Commerce China, Ini Pertimbangannya

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji opsi kebijakan baru berupa pengenaan pajak tambahan terhadap produk e-commerce asal China. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas derasnya arus barang impor yang dinilai menekan daya saing pelaku usaha domestik.

Mengutip laporan Kontan.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa wacana tersebut menguat setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha di sejumlah daerah. 

“Awalnya saya pikir pelaku online sebagian besar orang Indonesia. Ternyata banyak juga yang bukan,” ujar Purbaya. 

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perubahan pemahaman pemerintah terhadap struktur pelaku dalam ekosistem perdagangan digital. Dominasi pelaku asing dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan pasar, terutama bagi pelaku usaha lokal.

Tekanan pada Pelaku Usaha Domestik

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah melihat bahwa lonjakan perdagangan berbasis digital telah berdampak langsung pada sektor usaha konvensional. Aktivitas e-commerce yang masif dinilai “memukul sektor usaha offline” sehingga diperlukan intervensi kebijakan. 

Selain itu, terdapat indikasi faktor struktural yang membuat produk impor, khususnya dari China, lebih kompetitif. Salah satu yang sedang diverifikasi adalah dugaan subsidi ekspor hingga 15% dari pemerintah China kepada eksportirnya. 

Jika temuan ini terbukti, maka ketimpangan harga bukan semata akibat efisiensi pasar, tetapi juga intervensi negara asal produk. Dalam konteks ini, pajak tambahan menjadi instrumen yang dipertimbangkan untuk menyeimbangkan kondisi persaingan.

Pajak E-Commerce Kembali Dipertimbangkan

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghitung ulang kebijakan pajak bagi pedagang online yang sebelumnya sempat ditunda.

“Selama ini ada satu pajak yang terus saya tunda, yaitu pajak untuk pedagang online,” katanya. 

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada produk impor, tetapi juga pada struktur perpajakan di sektor digital secara keseluruhan. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan usaha konvensional.

Kekhawatiran Dominasi Asing di Pasar Digital

Lebih lanjut, pemerintah menilai bahwa tanpa kebijakan yang tepat, platform digital berpotensi menjadi pintu masuk dominasi produk luar negeri di pasar domestik.
“Sebagian besar keuntungan lari ke pihak China... kita menyerahkan pasar kita ke China sepenuhnya,” tegas Purbaya. 

Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran pemerintah terhadap aliran nilai ekonomi yang keluar dari dalam negeri melalui perdagangan digital lintas negara.

Arah Kebijakan

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum merinci bentuk final kebijakan yang akan diambil. Namun, arah kebijakan mengerucut pada dua hal utama:

  1. Perlindungan daya saing produk dan pelaku usaha domestik. 
  2. Penataan ulang ekosistem perpajakan di sektor e-commerce. 

Dengan kajian yang masih berlangsung, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru