Resmi! Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang 1 Bulan, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang semula jatuh pada 31 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut ditandai dengan pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret 2026, sepanjang masih dalam jangka waktu perpanjangan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kemudahan Administrasi di Libur Lebaran
DJP menjelaskan bahwa penerbitan KEP-55/PJ/2026 bertujuan untuk meningkatkan layanan serta memberikan kemudahan administrasi perpajakan.
Khususnya pada periode hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
DJP mengkhawatirkan banyak wajib pajak yang berpotensi terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akibat bertepatan dengan momentum perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Rincian Sanksi Administrasi yang Dihapus
Penghapusan sanksi administratif diberikan atas kondisi sebagai berikut:
- Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
- Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Mekanisme Penghapusan Sanksi
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini mencakup sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun jenis SPT yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi:
- SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh; dan
- SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak.
Penghapusan sanksi dilakukan dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan sanksi dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditujukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kelancaran transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang baru.